JurnalPatroliNews | Badung, Bali – Tawaran upah sebesar 50.000 dolar AS atau sekitar Rp800 juta diduga menjadi iming-iming bagi seorang perempuan warga negara Brasil untuk membawa kokain cair dari negaranya ke Bali. Namun, rencana pengiriman tersebut terbongkar setelah petugas Bea Cukai menemukan tujuh botol produk perawatan tubuh yang diduga berisi narkotika di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan berinisial TCDS itu diamankan pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 18.00 WITA. Dari pemeriksaan koper miliknya, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan kokain dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Penyidik mendalami dugaan jaringan internasional yang menghubungkan Brasil dengan Bali, termasuk pihak yang diduga mengatur pengiriman dan calon penerima barang tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku berperan sebagai kurir yang diminta membawa narkotika oleh seseorang berinisial G.
“Tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair tersebut. Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G,” kata Ariasandy.
Dijanjikan Upah Rp800 Juta Jika Pengiriman Berhasil
Menurut keterangan kepolisian, TCDS mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar AS apabila berhasil membawa kokain tersebut dari Brasil ke Bali.
Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Bali yang disebut sebagai orang suruhan G. Identitas pihak yang diduga mengendalikan pengiriman maupun penerima akhir masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Ariasandy menyebut, tersangka juga mengaku seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh G. Pembiayaan tersebut mencakup tiket pesawat dari Brasil menuju Bali dengan jadwal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan tiket kepulangan menuju Brasil pada 3 November 2026.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan tiket pesawat pulang-pergi Brasil–Bali, paspor, serta dokumen identitas.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana perjalanan tersangka direncanakan, siapa yang membiayainya, serta bagaimana mekanisme penyerahan barang terlarang itu akan dilakukan.
Meski demikian, keterangan mengenai peran G dan rencana pengiriman masih perlu didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tujuh Botol Produk Perawatan Tubuh Jadi Modus Penyamaran
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai isi koper milik seorang penumpang perempuan yang baru tiba dari Brasil.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Pemeriksaan koper dilakukan bersama-sama dengan disaksikan pemiliknya.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo yang berisi cairan mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, cairan tersebut diduga merupakan kokain yang telah diubah ke bentuk cair atau liquid cocaine. Narkotika itu diduga disamarkan dalam kemasan produk perawatan tubuh untuk mengelabui pemeriksaan di bandara.
Berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 3.659,9 gram. Pengungkapan ini menjadi perhatian aparat karena jumlah barang bukti relatif besar dan diduga terkait dengan pengiriman lintas negara.
Polisi masih perlu mengembangkan penyidikan untuk memastikan asal-usul barang, proses penyamaran, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok dan penerima yang lebih luas.
Polda Bali Dalami Dugaan Jaringan Internasional
Ariasandy menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair dalam jumlah besar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada perempuan yang membawa barang tersebut, tetapi juga pada pihak yang diduga mengatur perjalanan, menyediakan pembiayaan, dan merencanakan penyerahan narkotika setelah tiba di Bali.
Penyidik akan mendalami keterangan tersangka, memeriksa barang bukti, serta menelusuri informasi perjalanan dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pengiriman tersebut.
Keberadaan pihak berinisial G menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri. Namun, identitas dan status hukum pihak tersebut belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan kepada publik.
Pengungkapan jaringan menjadi penting untuk mencegah penanganan perkara berhenti pada kurir, sementara pihak yang diduga mengendalikan distribusi belum terungkap.
Tersangka Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Saat ini, TCDS ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita tujuh botol berisi cairan yang diduga kokain serta koper yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Menurut keterangan Polda Bali, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 KUHP sebagaimana disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penetapan pasal dan penerapan ancaman pidana selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih berupaya mengungkap pihak yang diduga memerintahkan pengiriman dan orang yang seharusnya menerima kokain tersebut di Bali.
Pengungkapan Berlanjut ke Pembongkaran Jaringan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di pintu masuk internasional, termasuk pemeriksaan barang bawaan penumpang di bandara.
Modus penyamaran narkotika ke dalam kemasan produk sehari-hari menunjukkan perlunya pemeriksaan yang cermat dan koordinasi antara petugas Bea Cukai dengan aparat penegak hukum.
Polda Bali menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami jaringan yang diduga berada di balik pengiriman kokain cair tersebut.
Publik kini menanti perkembangan penyelidikan berikutnya, terutama mengenai identitas pihak yang disebut berinisial G, calon penerima di Bali, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan lintas negara ini.















Komentar