Eks Kakanwil BPN Bali Gugat Polda, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Persidangan

JurnalPatroliNews | Denpasar — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menguliti jawaban Polda Bali dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Polisi dinilai hanya memberikan sanggahan normatif yang luput menyentuh esensi keadilan, mulai dari kejanggalan penetapan tersangka ganda hingga persoalan penahanan yang sama sekali tak terjawab.

​Sidang kali ini memang mengagendakan pembacaan jawaban dari Polda Bali selaku termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan Made Daging.

​Usai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa. Menurutnya, alih-alih menjawab akar masalah, Polda Bali justru sibuk berlindung di balik dalih teknis seperti kecukupan dua alat bukti surat dan keterangan saksi.

​”Tidak disinggung hal sebelumnya, padahal itu esensinya. Orang yang sudah pernah di-SP3, sudah menang praperadilan untuk objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang sama, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal baru. Itu esensi praperadilan ini, kok malah tidak dijawab,” tegas Pasek.

Pasek mengingatkan, penyidik sebelumnya gagal membawa perkara ini ke persidangan hingga berujung pada pencabutan status tersangka. Jika Polda Bali hanya berpikir pragmatis soal pemenuhan syarat minimal alat bukti tanpa melihat keabsahan rangkaian perkaranya, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan.

​”Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial. Kalau penetapan tersangka (yang dulu) sah, konsekuensinya berlanjutlah ke persidangan pokok perkara. Nyatanya kan tidak lanjut,” imbuhnya.

​Penahanan Tak Terjawab, Muncul Istilah ‘Kepalsuan Intelektual’

​Kritik tak kalah tajam datang dari anggota tim kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali. Ia mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan ini menguji dua upaya paksa sekaligus: penetapan tersangka dan penahanan. Anehnya, polisi tutup mulut soal penahanan.

​”Di dalam jawaban ini hanya soal penetapan tersangka. Soal penahanan tidak ada jawaban sama sekali. Artinya, dalil kami tidak terbantahkan dan sudah benar untuk urusan penahanan,” kata Ariel.

​Lebih jauh, Ariel menyoroti munculnya diksi ‘kepalsuan intelektual’ dalam dokumen jawaban Polda Bali. Istilah ini digunakan termohon untuk membantah perlunya dokumen pembanding dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Daging.

​Objek perkaranya sendiri adalah surat berisi kronologi, saran, dan rekomendasi yang dibuat Made Daging pada 2020 untuk atasannya. Ariel menilai, penggunaan terminologi ‘kepalsuan intelektual’ sangat berbahaya dan berpotensi menjadi pasal karet.

​”Kalau ini dipakai pegangan, akan sangat membahayakan penegakan hukum. Alam pikiran kita pun nanti bisa dipidana. Saya tegaskan agar (termohon) menghadirkan ahli yang betul-betul kompeten, jangan ahli yang malah sesat,” kritik Ariel tajam.

​Desak Made Daging Dihadirkan

​Di sisi lain, Pasek Suardika juga mempertanyakan formasi tim penyidik Polda Bali yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia menyinggung adanya penyidik lama yang kembali ditarik masuk, padahal sebelumnya dinilai gagal membawa perkara ini hingga ke meja hijau.

​Untuk membongkar konstruksi kasus ini, tim kuasa hukum telah meminta izin kepada hakim tunggal agar I Made Daging dapat dikeluarkan dari tahanan dan dihadirkan langsung di ruang sidang.

​”Kami memohon agar Pak Daging bisa dihadirkan. Hakim tunggal sudah menyampaikan agar (pemohon) dihadirkan pada sidang hari Jumat besok, tepat saat agenda pemeriksaan saksi. Tujuannya murni untuk memperdalam keterangan saksi di persidangan,” pungkas Pasek.

​Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak rencananya akan digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Publik kini menanti, akankah adu argumen hukum di PN Denpasar ini mampu mengurai benang kusut kasus yang menjerat eks petinggi BPN Bali tersebut.*** (dre)

Komentar