JurnalPatroliNews | Jakarta – Keluarga ahli waris Anan bin Ta’ih mengaku telah menunggu selama 13 tahun untuk memperoleh pembayaran ganti untung atas sebagian tanah yang digunakan dalam proyek normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. .Hingga Oktober 2026, menurut pihak ahli waris dan pendampingnya, pembayaran tersebut belum juga diterima.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Aliansi Masyarakat Jakarta untuk Keadilan (ALMJak) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) agar memberikan kepastian penyelesaian.
Tanah yang menjadi pokok persoalan tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anan bin Ta’ih dengan luas keseluruhan 12.595 meter persegi. Dari bidang tersebut, seluas 4.963 meter persegi disebut digunakan untuk kepentingan pelebaran Kali Sunter.
Ketua ALMJak, Pilian P. Hutasoit, mengatakan persoalan bermula pada 2013 ketika Dinas SDA DKI Jakarta menghubungi pihak keluarga untuk melakukan negosiasi pembebasan lahan.
Menurut Pilian, ahli waris telah menyetujui hasil negosiasi. Namun, proses yang diharapkan berlanjut pada pembayaran disebut tidak kunjung selesai.
“Setelah negosiasi, ahli waris menyetujui. Tapi menjelang pembayaran, prosesnya menggantung. Sudah 13 tahun,” kata Pilian dalam keterangannya.
Lahan 4.963 Meter Persegi untuk Normalisasi Kali Sunter
Proyek normalisasi Kali Sunter menjadi latar belakang persoalan yang kini dipersoalkan ahli waris. Sebagian tanah keluarga Anan bin Ta’ih disebut telah digunakan untuk pelebaran sungai.
Dari total kepemilikan seluas 12.595 meter persegi, bidang seluas 4.963 meter persegi menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses pembayaran ganti untung.
Pilian menyatakan, pihak keluarga telah mengikuti proses negosiasi dengan Dinas SDA. Namun, menurutnya, setelah kesepakatan dicapai, penyelesaian administrasi hingga pencairan dana tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan tersebut kemudian mendorong ALMJak meminta pemerintah daerah menjelaskan posisi administrasi pembayaran, tahapan yang masih tertunda, serta langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Bagi keluarga ahli waris, kepastian pembayaran menjadi persoalan penting karena prosesnya disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
ALMJak Pertanyakan Tindak Lanjut Disposisi Pimpinan
Pilian juga menyoroti proses administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengklaim Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas SDA telah memberikan disposisi agar persoalan tersebut diselesaikan, tetapi menurutnya tindak lanjut di tingkat unit pengadaan tanah belum menghasilkan pencairan.
“Ada perintah dari atasan, tapi tidak dijalankan di bawah. Kami mempertanyakan komitmennya,” ujar Pilian.
Ia turut menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan perintah pembayaran kepada Dinas SDA DKI Jakarta. Namun, menurut pihak ALMJak, ahli waris belum menerima dana yang dimaksud.
Klaim mengenai disposisi pimpinan dan perintah pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait, termasuk penjelasan mengenai status dokumen, kelengkapan administrasi, serta kemungkinan adanya tahapan yang belum diselesaikan.
Konfirmasi itu penting untuk mengetahui penyebab keterlambatan berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya dari keterangan salah satu pihak.
Ahli Waris Klaim Dokumen Kepemilikan Lengkap
Hambali, selaku kuasa ahli waris, mengatakan dokumen kepemilikan tanah keluarga dinilai telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Ia juga menyebut para ahli waris telah membuat nota perdamaian untuk menyelesaikan persoalan di antara keluarga.
“Secara legalitas tidak ada masalah. Seharusnya Pemprov segera mencairkan,” kata Hambali.
Menurut pihak ahli waris, kesepakatan internal keluarga tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar penyelesaian pembayaran.
Meski demikian, status kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif untuk pencairan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Kejelasan mengenai tahapan tersebut diperlukan agar pihak ahli waris memperoleh informasi pasti tentang apa yang masih menjadi hambatan dan bagaimana penyelesaiannya dapat ditempuh.
ALMJak Perkirakan Potensi Nilai Sewa Rp2,6 Miliar
Selain mempertanyakan pembayaran ganti untung, Pilian memperkirakan nilai sewa lahan tersebut dapat mencapai Rp200 juta per tahun.
Dengan menggunakan angka itu sebagai asumsi selama 13 tahun, ALMJak menghitung potensi nilai sewa yang tidak diperoleh ahli waris mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan perkiraan yang disampaikan ALMJak berdasarkan asumsi nilai sewa tahunan. Nilai itu tidak serta-merta merupakan jumlah ganti untung yang wajib dibayarkan pemerintah atau kerugian yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Besaran hak pembayaran, mekanisme penilaian tanah, serta dasar penyelesaian harus merujuk pada dokumen pengadaan tanah, hasil penilaian yang berlaku, dan ketentuan hukum yang relevan.
Karena itu, kejelasan dasar penghitungan menjadi penting agar tidak terjadi percampuran antara nilai pembayaran pembebasan tanah dan perkiraan potensi pendapatan sewa.
Dian Ardian Mengaku Berulang Kali Mengadu
Dian Ardian, perwakilan keluarga ahli waris, mengaku telah berulang kali mendatangi atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas SDA dan BPN Jakarta Timur. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian.
Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian terhadap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.
“Kami masyarakat kecil. Kami memohon perhatian Gubernur Pramono Anung,” kata Dian.
Bagi keluarga ahli waris, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada komunikasi atau koordinasi antarinstansi. Mereka menginginkan kepastian tertulis mengenai status pembayaran dan langkah yang harus ditempuh hingga prosesnya benar-benar selesai.
ALMJak Desak Pemprov DKI Berikan Kepastian
ALMJak mendesak Dinas SDA DKI Jakarta untuk menjelaskan alasan belum cairnya pembayaran sekaligus memastikan langkah penyelesaian dapat dijalankan.
Pilian mengatakan pihaknya berencana kembali melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta apabila persoalan tersebut belum memperoleh kepastian. ALMJak juga menyebut akan mempertimbangkan langkah pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan ini membutuhkan penjelasan langsung dari Dinas SDA, unit pengadaan tanah terkait, dan BPN mengenai status administrasi serta dasar hukum pembayaran yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengadaan Tanah SDA mengenai penyebab tertundanya pembayaran serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya.
Keterangan dari pihak pemerintah dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara, termasuk apakah masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi atau keputusan administrasi yang belum dituntaskan.
Bagi keluarga ahli waris Anan bin Ta’ih, setelah penantian yang disebut berlangsung selama 13 tahun, kepastian penyelesaian menjadi harapan utama. Sementara bagi Pemprov DKI Jakarta, penjelasan terbuka mengenai status persoalan ini penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek kepentingan umum dan proses pengadaan tanah.














Komentar