JurnalPatroliNews | Jakarta – Aktivitas judi online (judol) diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di lingkungan Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Pengungkapan tersebut berujung pada diamankannya 11 warga sipil yang diduga menjalankan operasional judi online dari lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan mengenai penggunaan rumah yang disebut berkaitan dengan seorang perwira TNI AD tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, 11 orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Mereka diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aktivitas yang dilakukan di dalam rumah tersebut.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” kata Donny dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Donny, seluruh warga sipil tersebut kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing orang sekaligus menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Puluhan Komputer Disita
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Sedikitnya 32 unit komputer ditemukan di lokasi. Selain itu, petugas menyita 14 telepon seluler serta 9 kartu tanda penduduk (KTP).
Keberadaan puluhan perangkat komputer tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan dugaan aktivitas judol di rumah tersebut.
Meski demikian, proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan fungsi masing-masing perangkat dan keterkaitannya dengan aktivitas yang sedang didalami.
TNI AD Pastikan Tak Ada Prajurit Terlibat
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, TNI AD menegaskan bahwa tidak ada personel TNI yang termasuk dalam 11 orang yang diamankan.
Seluruh individu yang dibawa untuk pemeriksaan merupakan warga sipil.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari klarifikasi TNI AD mengenai dugaan pemanfaatan rumah di lingkungan kompleks perumahan yang berkaitan dengan perwira TNI AD untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, rumah yang menjadi lokasi pengungkapan telah dipasangi garis polisi. Aliran listrik ke bangunan tersebut juga telah dipadamkan.
Langkah tersebut dilakukan seiring proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.
TNI AD Tegaskan Fasilitas Tak Boleh Dipakai untuk Aktivitas Ilegal
TNI AD menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi fasilitas yang berada di lingkungan TNI untuk dimanfaatkan sebagai tempat menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.
Peristiwa di Cijantung menjadi perhatian karena dugaan aktivitas judi online tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di kompleks perumahan yang berkaitan dengan lingkungan TNI AD.
TNI AD menegaskan komitmennya untuk mencegah penggunaan fasilitas maupun lingkungan TNI untuk kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Proses pemeriksaan terhadap 11 warga sipil tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap secara lebih terang bagaimana aktivitas judi online itu dapat berlangsung di lokasi tersebut, termasuk siapa saja yang berada di balik operasionalnya.
Dengan barang bukti berupa puluhan komputer dan perangkat komunikasi yang telah diamankan, pendalaman diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai jaringan serta pola operasional yang dijalankan dari rumah tersebut.












Komentar