Kemensos Kembali Raih Nilai Maksimal, Reformasi Hukum 2026 Berpredikat Istimewa

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) meraih predikat AA atau Istimewa dengan nilai sempurna 100 dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Capaian tersebut melanjutkan keberhasilan kementerian mempertahankan nilai maksimal selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2024 hingga 2026.

Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kemensos Muhamad Hasan Chabibie yang mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Hasan mengatakan, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Kemensos untuk terus memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, reformasi hukum harus diwujudkan melalui pembenahan proses penyusunan kebijakan dan regulasi agar lebih tertib, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Hasan.

Empat Variabel Raih Nilai Maksimal

Dalam penilaian IRH 2026, Kemensos memperoleh nilai maksimal pada empat variabel utama.

Keempatnya meliputi koordinasi pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas kegiatan regulasi ulang atau deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, serta penataan basis data peraturan melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi.

Penilaian tersebut mencakup aspek koordinasi, kapasitas sumber daya manusia, evaluasi regulasi, hingga pengelolaan informasi hukum. Seluruh aspek itu menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola hukum yang lebih terstruktur dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selain meraih predikat Istimewa pada IRH, Kemensos juga memperoleh nilai 100 dalam penilaian JDIH Tahun 2026.

Capaian tersebut menunjukkan hasil penilaian maksimal pada dua aspek yang berbeda, yakni reformasi hukum dan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Kementerian Hukum Tekankan Integrasi Data

Dalam forum yang sama, Kementerian Hukum turut memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) atas kinerja terbaik di tingkat nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya keterhubungan data dan sistem untuk mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Integrasi tersebut juga diperlukan agar hasil pemantauan dan evaluasi dapat ditindaklanjuti secara efektif.

“Data dan sistem yang saling terhubung akan membantu kita menyusun kebijakan yang lebih tepat, menentukan prioritas dan memastikan hasil pemantauan dan evaluasi benar-benar ditindaklanjuti,” kata Supratman.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi dalam mendukung proses perumusan kebijakan dan evaluasi kinerja kelembagaan.

Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Sosial

Bagi Kemensos, capaian IRH dan JDIH menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pembenahan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan sistem informasi hukum.

Pengelolaan regulasi yang tertib dan mudah diakses diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara lebih efektif dan akuntabel.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola hukum di lingkungan Kemensos diharapkan turut menunjang kualitas pelaksanaan program dan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Meski nilai maksimal menjadi capaian penting, keberlanjutan reformasi tetap bergantung pada konsistensi penerapan regulasi, tindak lanjut hasil evaluasi, serta manfaat kebijakan yang dirasakan masyarakat.

Komentar