JurnalPatroliNews | Jakarta – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos) masih dapat mengajukan diri sebagai calon penerima melalui layanan Perlinsos Digital hingga akhir 2026.
Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan telepon seluler maupun dengan bantuan agen Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk mengajukan calon penerima sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan melalui sistem digital tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos. Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan program.
Kemensos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat. Dalam laman resmi Cek Bansos, desil 1 hingga 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.
Syarat Sebelum Mendaftar
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan secara mandiri, sejumlah data perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Kartu Keluarga (KK);
- Data kependudukan yang sesuai dengan dokumen resmi;
- ID pelanggan PLN bagi pengguna listrik PLN;
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan pengajuan.
Masyarakat juga perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif apabila mekanisme login layanan mensyaratkannya.
Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting karena data sosial-ekonomi digunakan dalam proses penentuan sasaran bantuan.
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital
Pengajuan calon penerima bansos dapat dilakukan melalui perangkat telepon seluler dengan mengikuti tahapan yang tersedia dalam sistem.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Perlinsos Kemensos.
- Login menggunakan NIK dan PIN IKD sesuai mekanisme yang tersedia.
- Lakukan verifikasi wajah apabila diminta oleh sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Bantuan”.
- Pilih program bantuan yang ingin diajukan.
- Tentukan bantuan sesuai kondisi dan pilihan yang tersedia.
- Lengkapi data pendukung yang diminta.
- Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan listrik PLN.
- Jika tidak menggunakan listrik PLN, pilih opsi yang sesuai dengan kondisi rumah tangga.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Setujui ketentuan penggunaan data pribadi.
- Kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses pengolahan data sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap bukti pengajuan sebagai tanda bahwa bantuan sudah pasti diterima.
Data Akan Diverifikasi
Pengajuan calon penerima merupakan salah satu bagian dari proses pemutakhiran data perlindungan sosial.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebut sumber data yang digunakan saat ini adalah DTSEN. Data tersebut memuat berbagai variabel sosial-ekonomi, termasuk informasi individu, kondisi perumahan, daya listrik dan kepemilikan aset.
Desil kesejahteraan juga bersifat dinamis. Apabila kondisi masyarakat tidak sesuai dengan data yang tercatat, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme aplikasi yang disediakan pemerintah. Selanjutnya, data akan dihitung kembali secara berkala.
Artinya, masyarakat perlu memastikan informasi yang diberikan benar-benar menggambarkan kondisi rumah tangga yang sebenarnya.
Bisa Melalui Agen Perlinsos
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau perangkat yang memadai untuk melakukan pengajuan secara mandiri.
Bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, pengajuan dapat dilakukan dengan pendampingan melalui agen Perlinsos terdekat sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendampingan ini dapat membantu masyarakat dalam memasukkan data serta mengikuti tahapan pengajuan tanpa harus mengoperasikan seluruh proses secara mandiri.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan data yang diberikan benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Siapkan Foto Jika Ada Pengajuan Sanggah
Selain pengajuan calon penerima, mekanisme perlindungan sosial juga berkaitan dengan pemutakhiran dan perbaikan data.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat diminta memberikan data pendukung, termasuk dokumentasi kondisi tempat tinggal.
Foto yang perlu disiapkan dapat mencakup:
- Tampak depan rumah;
- Ruang tamu;
- Kamar mandi;
- Bagian lain yang diminta oleh sistem.
Dokumentasi tersebut harus menggambarkan kondisi rumah secara nyata dan tidak direkayasa.
Jangan Berikan Data kepada Pihak Tidak Resmi
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika melakukan pengajuan bansos secara daring.
Data seperti NIK, nomor KK, informasi keluarga, foto rumah, hingga data pribadi lainnya merupakan informasi yang perlu dijaga.
Gunakan kanal resmi pemerintah dan hindari memberikan PIN, kode keamanan, atau informasi sensitif kepada pihak yang mengaku dapat menjamin seseorang memperoleh bansos.
Yang perlu dipahami, mendaftar bukan berarti otomatis menerima bantuan.
Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil pemadanan dan verifikasi data, kriteria program, serta keputusan sesuai mekanisme pemerintah.
Dengan sistem digital, masyarakat kini memiliki jalur untuk mengusulkan dan memperbarui data secara lebih mudah. Namun, ketepatan data tetap menjadi kunci agar bantuan sosial dapat diarahkan kepada masyarakat yang memang memenuhi persyaratan.















Komentar