OTT BNPB Berlanjut, KPK Telusuri Dugaan Konflik Kepentingan dan Fee Vendor

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam rangkaian penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi selama lima hari berturut-turut.

Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Lokasi yang diperiksa meliputi rumah, perkantoran, termasuk kantor BNPB di Jakarta Timur, serta sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

“Sejak hari Kamis pekan lalu (15/10) hingga Senin (19/10), penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.

“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Budi.

KPK selanjutnya akan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang diduga menggunakan dana siap pakai (DSP), yakni dana pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat dua pola yang berbeda dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia pengadaan, sedangkan pola lainnya terkait dugaan permintaan imbalan kepada vendor agar memperoleh paket pekerjaan.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Dalam klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026 memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan.

Nilai pengadaan yang disebut berkaitan dengan penyedia-penyedia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Dalam informasi perkara yang disampaikan, PT AVE disebut memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri hubungan antara pengadaan, perusahaan terkait, aliran dana, dan transaksi investasi yang disorot.

Dugaan Permintaan Fee kepada Vendor

Pada klaster kedua, penyidik menduga Richard Erlangga meminta imbalan atau fee kepada penyedia dalam proses pengadaan tahun 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang menurut dugaan penyidik menyetujui permintaan tersebut.

Penyidik masih perlu mendalami rangkaian komunikasi, aliran dana, dan hubungan para pihak untuk memperjelas dugaan peran masing-masing dalam proses pengadaan.

KPK Telusuri Barang Bukti dan Keterlibatan Pihak Lain

Penyitaan uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, dan tiga unit mobil menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah barang-barang tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai diperuntukkan bagi kebutuhan darurat bencana. Pengelolaan dan penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan agar dukungan pemerintah bagi penanganan bencana tidak menyimpang dari tujuan semestinya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari para tersangka mengenai dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas sangkaan terhadap masing-masing pihak.

Komentar