Target Berlaku Awal 2027, Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Eropa Diburu Pemerintah

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dengan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian tersebut ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027 guna memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk nasional, serta membuka peluang peningkatan ekspor Indonesia hingga US$10,9 miliar.

Percepatan ini dilakukan melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi Uni Eropa, sekaligus mempersiapkan tahapan penandatanganan, ratifikasi, dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan proses penyelesaian perjanjian harus dikawal secara menyeluruh agar tidak berhenti pada kesepakatan formal.

“Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Haryo, Selasa (20/10/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menilai percepatan IEU-CEPA penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas antara Indonesia dan Uni Eropa.

Perjalanan menuju implementasi perjanjian tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Indonesia dan Uni Eropa mencapai penyelesaian substantif IEU-CEPA pada September 2025, kemudian menuntaskan proses pemeriksaan dan penyelarasan aspek hukum atau legal scrubbing pada Agustus 2026.

Pada Juni 2026, Komisi Eropa juga disebut telah menyampaikan proposal perjanjian kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan terkait penandatanganan dan penyelesaiannya.

Pemerintah menargetkan penandatanganan dapat dilakukan sebelum akhir 2026, sehingga proses ratifikasi bisa segera ditindaklanjuti. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perjanjian dapat diterapkan secara efektif.

Kanada dan Kawasan Eurasia Ikut Dibidik

Selain mengejar implementasi IEU-CEPA, pemerintah juga mendorong optimalisasi perjanjian perdagangan dengan mitra lain, yakni Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).

Berdasarkan analisis dampak perdagangan yang disebutkan pemerintah, I-CA CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia sekitar US$1,6 miliar. Sementara itu, I-EAEU FTA diperkirakan membuka peluang tambahan ekspor sekitar US$2,2 miliar hingga US$2,89 miliar.

Peluang tersebut didukung oleh beragam komoditas unggulan Indonesia yang berpotensi memperluas penetrasi pasar melalui preferensi tarif dan akses perdagangan yang lebih baik.

Untuk pasar Uni Eropa, EFTA, dan Inggris, produk yang dinilai memiliki peluang antara lain kelapa sawit beserta turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan.

Pasar Kanada menawarkan potensi bagi produk mineral dan logam, bahan kimia, kendaraan, kayu, karet, mesin, serta peralatan elektronik. Produk makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, otomotif, dan kerajinan juga dapat dikembangkan untuk memperluas jangkauan ekspor.

Adapun negara-negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU) membuka peluang bagi produk kimia, nabati, kendaraan, mineral dan logam, kayu, kertas, karet, serta plastik. Kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri termasuk komoditas yang berpotensi memperoleh manfaat dari pengaturan tarif dalam perjanjian tersebut.

Pemetaan peluang ekspor itu mengacu pada Export Potential Analysis, yaitu metode untuk mengukur kesenjangan antara nilai ekspor yang telah dicapai dan potensi ekspor yang masih dapat dikembangkan di pasar negara mitra.

Kerja Sama Teknologi dan Industri Strategis

Haryo menambahkan, pembahasan dengan pihak terkait juga mencakup penguatan kemitraan ekonomi Indonesia-Uni Eropa di sejumlah sektor strategis. Bidang yang menjadi perhatian antara lain industri semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di Brussels perlu terus diperkuat untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperluas kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota Uni Eropa.

“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota UE,” pungkasnya.

Pemerintah berharap perjanjian perdagangan tersebut tidak hanya membuka akses pasar dan memberikan preferensi tarif, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan perjanjian oleh eksportir nasional, memperkuat investasi, serta mendorong peningkatan kapasitas industri dalam negeri.

Meski peluang ekspor yang diproyeksikan cukup besar, realisasi manfaatnya akan bergantung pada penyelesaian proses hukum perjanjian, kesiapan pelaku usaha, pemenuhan standar pasar tujuan, serta kemampuan industri Indonesia memanfaatkan peluang perdagangan yang tersedia.

Komentar