Menkeu Respons Usulan Ferry Juliantono soal Gaji ASN Lewat Kopdes

JurnalPatroliNews | Jakarta — Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat respons dari Kementerian Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, mekanisme pembayaran gaji ASN tetap dilakukan seperti yang berjalan saat ini, yakni melalui Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam (20/10/2026). Ia memastikan belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN sebagaimana wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

“Akan tetap seperti sekarang. Saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil ketika ditanya mengenai rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan adanya peluang penerapan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih mulai tahun ini. Usulan tersebut, menurut Ferry, telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanismenya sedang dipersiapkan.

Pernyataan itu disampaikan Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Saat ditanya apakah skema tersebut akan dimulai pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab, “Sekarang.”

Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci jadwal pelaksanaan maupun koperasi mana saja yang berpotensi dilibatkan dalam skema tersebut. Sementara itu, penegasan dari Suahasil menunjukkan bahwa pembayaran gaji ASN masih mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini.

Wacana tersebut berkaitan dengan upaya memperluas peran Kopdes Merah Putih dalam pelayanan ekonomi masyarakat. Skema pembayaran gaji melalui koperasi diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi koperasi sekaligus memperkuat daya saingnya dengan lembaga perbankan.

Selain menjadi pembahasan dalam kebijakan pengembangan koperasi, isu tersebut juga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

RUU tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan, turut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Dengan adanya perbedaan penekanan antara usulan yang disampaikan Menteri Koperasi dan penjelasan Kementerian Keuangan, kepastian mengenai penerapan skema pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme, jadwal, dan kebijakan resmi pemerintah.

Komentar