KPK Telusuri Dugaan Permainan Proyek BNPB, Peralatan Banjir hingga Karhutla Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidikan terbaru mengarah pada sejumlah paket pengadaan untuk penanganan bencana, mulai dari perlengkapan pengungsi, pompa air, perahu karet, hingga peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik saat ini menganalisis dokumen pengadaan yang disita dalam rangkaian penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Pengadaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan berbagai bencana, termasuk banjir, tanah longsor, dan karhutla.

“Ada yang bencana hidrometeorologi ya, seperti banjir, kemudian ada tanah longsor, kemudian karhutla juga gitu ya, seperti pengadaan tenda, selimut, perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri keterkaitan antara paket pengadaan, pihak penyedia, dan dugaan penyimpangan yang sedang disidik.

Diduga Ada Pengaturan Pemenang Proyek

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan pengaturan paket pengadaan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Salah satu aspek yang diperiksa adalah dugaan afiliasi sejumlah perusahaan penyedia dengan Bima Setiawan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Budi menyebut terdapat perusahaan yang komisaris utama atau direkturnya merupakan istri Bima. Kondisi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB.

“Karena ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja diplotting, dimenangkan untuk pihak-pihak tertentu, di antaranya ada yang perusahaannya terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS. Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS,” ujarnya.

KPK juga mendalami dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BNPB. Penyidik menelusuri proyek yang berkaitan dengan dugaan tersebut, termasuk waktu pelaksanaan, nilai pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.

“Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB. Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” kata Budi.

Lima Tersangka dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 15 orang di Jakarta sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Bima diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Gabriel merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun Syifa dan Gery berasal dari pihak swasta.

KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap yang berkaitan dengan paket pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).

Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Terafiliasi dengan Tersangka

Pada klaster dugaan konflik kepentingan, KPK menelusuri pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026 yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima.

Nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terkait kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang didalami adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.

Keterkaitan transaksi saham itu dengan dugaan aliran dana hasil pengadaan menjadi salah satu aspek yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dugaan Suap Rp2,38 Miliar dan Aliran Uang kepada Pejabat BNPB

Pada klaster dugaan suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan BNPB pada 2026.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras. Richard diduga menerima uang melalui Gery Prasetiawan, yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang dengan total Rp2,38 miliar. Pada rentang waktu yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberian imbalan, hubungan antarpihak, serta kaitannya dengan paket pengadaan yang dipersoalkan.

Barang Bukti Mencapai Rp5,47 Miliar

Dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Rinciannya terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas senilai Rp452 juta, dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kelima tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dana Darurat Bencana Diduga Menjadi Celah Penyimpangan

Dana Siap Pakai merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Mekanisme pengadaan dapat menggunakan penunjukan langsung dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, sehingga kebutuhan mendesak dapat dipenuhi tanpa menghambat respons terhadap bencana.

Namun, dalam perkara ini, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut disalahgunakan melalui pengaturan pemenang proyek, konflik kepentingan, dan pemberian suap.

Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan paket mana saja yang bermasalah, bagaimana aliran dana berlangsung, serta siapa yang bertanggung jawab dalam setiap dugaan tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan yang diperiksa berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan bencana dan perlindungan masyarakat. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Komentar