JurnalPatroliNews | Depok — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan laporan hasil penilaian restitusi atau ganti kerugian bagi korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan LPSK, nilai restitusi bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,076 triliun.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dalam proses hukum.
Achmadi menjelaskan, LPSK membuka permohonan restitusi bagi korban perkara PT DSI sejak 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah periode pengajuan berakhir, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dilakukan penghitungan restitusi.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi.
Menurut dia, laporan hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam proses penuntutan dan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memeriksa serta memutus perkara.
Achmadi juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas koordinasi dan dukungan dalam proses verifikasi serta penghitungan restitusi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK yang telah mendukung proses penghitungan restitusi korban dalam perkara PT DSI,” katanya.
Ia menegaskan, penghitungan LPSK merupakan penilaian atas kerugian riil korban berdasarkan dokumen dan data yang diverifikasi. Adapun keputusan akhir mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan restitusi, termasuk nilai yang dapat diberikan, merupakan kewenangan majelis hakim dan akan ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Kejari Depok Akan Sampaikan Hasil Penghitungan di Persidangan
Kepala Kejari Depok Arif Budiman membenarkan bahwa laporan hasil penghitungan restitusi bagi 5.102 korban telah diterima dari LPSK. Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan dengan dukungan penjelasan lebih terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.
Arif menjelaskan, jumlah korban yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai sekitar 25 ribu orang. Dari jumlah itu, proses verifikasi oleh OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban.
Namun, jumlah korban yang mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi untuk dilakukan penghitungan tercatat sebanyak 5.102 orang.
“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Arif.
Dengan demikian, angka 5.102 merupakan jumlah pemohon yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi, bukan keseluruhan jumlah korban yang tercatat dalam perkara PT DSI.
Verifikasi Menggunakan Dokumen dan Data Lintas Lembaga
Dalam proses penilaian, LPSK memeriksa berbagai dokumen yang disampaikan pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait.
Dokumen yang diperiksa antara lain surat permohonan restitusi dari pemberi pinjaman atau lender, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening.
LPSK juga menggunakan data korban beserta surat keterangan korban dari Bareskrim Polri serta data lender dari OJK sebagai bagian dari proses verifikasi.
Dalam menghitung kerugian riil pada perkara yang diduga berkaitan dengan skema Ponzi, LPSK menerapkan pendekatan yang memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi. Pendekatan tersebut digunakan untuk menghitung kerugian berdasarkan dana yang benar-benar hilang setelah memperhitungkan penerimaan yang telah diperoleh.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah untuk menjalankan skema investasi yang diduga bersifat Ponzi dan penipuan dalam skala besar. Salah satu modus yang disebut dalam informasi perkara adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang telah ada.
Selain itu, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, antara lain penggelapan dalam jabatan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.
Seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penyerahan laporan restitusi ini menjadi tahapan penting dalam upaya memperjuangkan hak para korban. Meski demikian, nilai sekitar Rp1,076 triliun tersebut merupakan hasil penghitungan LPSK yang akan diproses lebih lanjut di persidangan, bukan berarti dana tersebut telah dibayarkan atau seluruh permohonan telah dikabulkan oleh pengadilan.












Komentar