Polisi Tahan Anggota DPRD Mempawah dalam Kasus Dugaan Pembakaran Lahan

JurnalPatroliNews | Mempawah — Seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, bernama Choirussaib ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Mapolres Mempawah pada 15 Oktober 2026.

“Kami telah menetapkan tersangka pada 8 Oktober 2026. Kemudian, kami lakukan penahanan pada 15 Oktober 2026 sesuai dengan syarat objektif dan subjektif yang telah terpenuhi,” kata Eric, Kamis (22/10/2026).

Menurut Eric, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri. Saat ini, kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami selaku penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas,” ujarnya.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan pasal yang disebutkan penyidik, para tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Eric menjelaskan, penyidik menerapkan ketentuan penyertaan yang berbeda berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

“Tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Untuk oknum anggota dewan, kita kenakan juncto Pasal 20, yaitu menyuruh melakukan. Sedangkan dua tersangka lainnya kita kenakan juncto Pasal 21, yaitu turut serta,” tambahnya.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguraikan dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara pembakaran lahan.

Berawal dari Video Pembakaran Lahan

Kasus ini bermula ketika Polres Mempawah menindaklanjuti informasi mengenai beredarnya video pembakaran lahan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik video yang menjadi perhatian publik.

Proses hukum kini berlanjut setelah penyidik menetapkan tiga tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. Kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa mengenai kelengkapan berkas untuk menentukan tahapan berikutnya.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Pembuktian atas dugaan perbuatan masing-masing pihak selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar