LIRA–LBH Malang Protes Asesmen Korban di UM, Pertanyakan SOP dan Kompetensi Asesor

JurnalPatroliNews | Malang – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang mengajukan permohonan keberatan dan klarifikasi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UM.

Surat bernomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 itu mempersoalkan dugaan penyimpangan prosedur dalam asesmen psikologis terhadap mahasiswa berinisial A yang didampingi kedua lembaga tersebut.

Keberatan itu berkaitan dengan proses investigasi atas pengaduan dugaan kekerasan yang ditangani Satgas PPK UM. LIRA dan LBH Malang meminta pihak kampus memberikan penjelasan tertulis mengenai standar operasional prosedur (SOP), mekanisme penanganan pengaduan, serta kompetensi tenaga yang melakukan asesmen dalam proses tersebut.

Kedua lembaga juga menolak apabila penyelesaian penanganan internal terhadap pengaduan korban harus ditunda hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, proses hukum di luar kampus tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusi pendidikan untuk menangani pengaduan dan memberikan perlindungan kepada pihak yang melapor.

“Tanpa ada proses hukum di pengadilan sekalipun, Satgas PPK UM ternyata bisa menyelesaikan perkara,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan LIRA dan LBH Malang kepada media.

Pernyataan tersebut merujuk pada informasi mengenai penanganan sejumlah perkara oleh Satgas PPK UM yang, menurut pendamping, tidak seluruhnya menunggu putusan pengadilan.

Pendamping Soroti Proses Asesmen 19 Oktober

Dalam uraian kronologi yang disampaikan kepada media, LIRA dan LBH Malang menyebut telah mendampingi mahasiswa berinisial A untuk memenuhi panggilan investigasi pada 19 Oktober 2026.

Panggilan tersebut tercantum dalam surat bernomor 19.10.1/UN32.25/TU/2026 yang disebut ditandatangani Ketua Satgas PPK UM. Menurut keterangan pendamping, surat itu juga mencantumkan sejumlah pihak lain yang kedudukan atau perannya belum dijelaskan secara terperinci kepada mereka.

Saat rombongan hendak menemui Ketua Satgas PPK, pendamping menyatakan mereka justru bertemu Yuliati Hotifah bersama beberapa rekannya. Mereka disebut memperkenalkan diri sebagai psikolog dan bagian dari Satgas PPK yang akan melakukan asesmen.

Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui pendamping, dalam sesi tersebut muncul pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan tujuan asesmen psikologis. Pertanyaan yang dipersoalkan antara lain menyangkut bagaimana korban mengenal para pendamping dan pilihan antara mendapatkan pendampingan psikolog dari UM atau Women’s Crisis Center (WCC).

Pendamping menyebut korban juga mendapat pernyataan bahwa ia tidak boleh menggunakan kedua bentuk pendampingan tersebut secara bersamaan.

Salah satu pendamping dari LBH Malang, yang dalam naskah sumber disebut Tri Eva Oktafiani, S.H., M.H., menyoroti pernyataan yang menurut keterangan korban disampaikan oleh asesor.

“Kasus semacam ini banyak, tetapi cuma kasusmu yang sampai rame ke mana-mana kayak begini,” demikian pernyataan yang dilaporkan pendamping sebagai ucapan asesor kepada korban.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan LIRA dan LBH Malang meminta klarifikasi mengenai tata cara asesmen dan pendekatan yang digunakan dalam proses investigasi.

Namun, uraian mengenai jalannya asesmen dan pernyataan yang dipersoalkan tersebut masih bersumber dari keterangan korban serta pendamping. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Yuliati Hotifah maupun penjelasan resmi Satgas PPK UM untuk mengonfirmasi konteks percakapan tersebut.

Surat Penolakan Pendampingan Psikologis Dipersoalkan

Selain pertanyaan selama asesmen, pendamping juga mempersoalkan dokumen yang disebut diberikan kepada korban untuk ditandatangani.

Menurut keterangan LIRA dan LBH Malang, dokumen tersebut ternyata merupakan Surat Pernyataan Menolak Pendampingan Psikologis. Pendamping menilai isi dan konteks pemberian dokumen itu perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sikap korban terhadap layanan psikologis.

Kedua lembaga meminta kampus menjelaskan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi, bagaimana proses penjelasannya kepada korban, serta apa konsekuensi administratif dari penandatanganan surat tersebut.

Persoalan itu menjadi bagian dari permohonan klarifikasi yang diajukan kepada Rektor UM melalui Kepala Satgas PPK.

Empat Poin Klarifikasi yang Diminta

Melalui surat keberatan bernomor 31/SKL-MLG/X/2026, LIRA dan LBH Malang meminta jawaban tertulis atas empat persoalan utama.

Pertama, kedua lembaga meminta akses terhadap SOP Satgas PPK UM yang dapat diketahui publik. Mereka menilai keterbukaan prosedur diperlukan agar mahasiswa memahami mekanisme pelaporan, pemeriksaan, asesmen, dan penanganan pengaduan.

Kedua, mereka meminta penjelasan mengenai kerangka kerja Satgas PPK dalam menangani pengaduan korban dugaan kekerasan, termasuk tahapan pemeriksaan dan perlindungan terhadap pelapor selama proses berlangsung.

Ketiga, mereka meminta klarifikasi mengenai kompetensi Yuliati Hotifah untuk melakukan konseling investigatif dan/atau konseling klinis dalam rangkaian asesmen investigasi PPK. Permintaan tersebut merupakan pertanyaan yang diajukan pendamping dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan.

Keempat, LIRA dan LBH Malang mendesak agar perkara yang diadukan oleh klien mereka segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menunda proses internal semata-mata karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua lembaga berharap jawaban tertulis dari pihak kampus dapat memperjelas dasar prosedur yang digunakan dan memastikan proses penanganan pengaduan berjalan secara transparan serta akuntabel.

Kuasa Hukum: Proses Hukum Tidak Menghapus Tanggung Jawab Kampus

Kuasa hukum korban, yang dalam keterangan sumber ditulis Tri Eva Oktaviani, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban kampus dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” ujarnya kepada awak media.

LIRA dan LBH Malang meminta Satgas PPK menjalankan tugas secara independen, transparan, dan dengan mempertimbangkan perspektif korban. Mereka juga mendorong adanya kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan serta hasil penanganan internal.

Dalam konteks penanganan pengaduan, transparansi prosedur dan komunikasi yang jelas menjadi hal yang penting agar pihak yang melapor memahami tahapan pemeriksaan, hak-haknya, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap proses yang berlangsung.

Meski demikian, penilaian atas dugaan penyimpangan prosedur perlu didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan aturan yang berlaku. Klarifikasi dari Satgas PPK UM diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan asesmen tersebut.

Satgas PPK UM Disebut Menangani Puluhan Kasus

Di sisi lain, informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa Ketua Satgas PPK UM, Prof. Eddy Sutadji, memaparkan data penanganan kasus dalam audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan pihak rektorat pada 23 Oktober 2026.

Dalam pemaparan yang dilaporkan tersebut, Satgas PPK disebut menangani 44 kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Jenis kasus terbanyak dilaporkan berupa kekerasan seksual, dengan 25 kasus.

Informasi yang disampaikan juga menyebut lebih dari 80 persen terlapor berasal dari kalangan mahasiswa, disusul masyarakat umum dan dosen.

Eddy, menurut keterangan yang diterima media, menyatakan bahwa penanganan kasus menjadi kewenangan Satgas tingkat universitas sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sementara fakultas berfokus pada upaya pencegahan.

Ia juga disebut menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan dalam kasus tertentu, tetapi identitas pihak dan rincian sanksi tidak dapat dibuka kepada publik. Satgas PPK UM dikabarkan tengah menyiapkan SOP baru berdasarkan hasil studi banding dan masih menunggu pengesahan.

Meski demikian, rincian status perkara yang beredar memerlukan verifikasi lebih lanjut. Data yang diterima media mencantumkan 28 kasus selesai, lima masih dalam proses, enam dirujuk, satu berakhir dengan saran atau rekomendasi, serta delapan kasus yang statusnya belum dijelaskan. Jika seluruh kategori tersebut dijumlahkan, hasilnya 48 kasus, berbeda dengan total 44 kasus yang disebutkan.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi kepada Satgas PPK UM sebelum dijadikan dasar kesimpulan mengenai keseluruhan penanganan perkara.

Menunggu Klarifikasi Resmi Universitas Negeri Malang

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Satgas PPK UM mengenai surat keberatan dan permohonan klarifikasi bernomor 31/SKL-MLG/X/2026.

Menurut keterangan pihak pemohon, surat tersebut diajukan kepada Rektor UM melalui Kepala Satgas PPK. LIRA dan LBH Malang juga menyebut dokumentasi pengajuan surat disimpan untuk keperluan administrasi dan kemungkinan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila diperlukan dalam sengketa informasi publik atau upaya hukum lain.

Belum adanya tanggapan yang diterima redaksi tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas keberatan yang diajukan. Penjelasan dari universitas tetap diperlukan untuk memastikan bagaimana prosedur asesmen dijalankan, dasar penggunaan dokumen penolakan pendampingan psikologis, serta perkembangan penanganan pengaduan mahasiswa tersebut.

JurnalPatroliNews akan berupaya meminta konfirmasi kepada Rektor UM, Satgas PPK, dan pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan. Identitas korban tetap disamarkan untuk menjaga privasi, sementara seluruh dugaan yang disampaikan pendamping perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak terkait.

Komentar