Enam Bulan Tanpa Kejelasan, RAPH Siapkan Praperadilan Kasus Dugaan Pengeroyokan Sopir Shopee Xpress

JurnalPatroliNews | Bekasi – Tim Penasihat Hukum Rihot Pardede dari RAPH Advocate and Legal Consultant, Rio Santosa ButarButar, S.H. dan Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., menyampaikan kritik keras atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap kliennya, Rihot Pardede, pengemudi truk Shopee Xpress.

Hingga rilis ini disusun, perkembangan perkara belum memberikan kejelasan yang memadai bagi korban, padahal laporan telah diterima sejak 6 bulan lalu dan sejumlah petunjuk serta bukti kunci telah diserahkan kepada penyidik.

Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 April 2026. Peristiwa terjadi pada 9 April 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di samping PT Logos, Jalan Irigasi, Medan Satria, Kota Bekasi.

LAPORAN SUDAH DITERIMA, BUKTI SUDAH DISERAHKAN, TAPI PENGUNGKAPAN JALAN DI TEMPAT

RAPH menilai persoalan utama bukan sekadar lamanya waktu, melainkan tidak sebandingnya perkembangan penyidikan dengan petunjuk yang tersedia. Rekaman video sudah diserahkan, informasi para pihak di lokasi sudah disampaikan, hingga pengaduan melalui Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri juga sudah ditempuh.

Namun, langkah tersebut belum menghasilkan kejelasan tentang pengungkapan perkara.

“Sudah berapa lama korban harus menunggu? Laporan sudah diterima, rekaman video sudah diserahkan, petunjuk relevan sudah disampaikan. Lalu, apa perkembangan konkretnya? Kami tidak bisa menerima jika penanganan perkara hanya diukur dari adanya laporan dan komunikasi administratif, sementara substansi pengungkapan belum memberikan kejelasan. Penyidik harus mampu menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum, dan mengapa,” tegas Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H.

REKAMAN VIDEO SUDAH ADA, MENGAPA IDENTITAS ORANG DI DALAMNYA BELUM DIDALAMI?

RAPH secara khusus menyoroti rekaman video yang diserahkan sejak awal. Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan seorang laki-laki bertopi hitam yang diduga relevan dengan peristiwa: “Sudah dikasih dua ribu, tetapi masih dipukul juga. Saya yang akan pukuli anggota saya.”

Pernyataan tersebut, menurut RAPH, membuka pertanyaan penting terkait konteks dugaan pungutan, identitas pembicara, hubungannya dengan pihak lain di lokasi, serta pengetahuannya atas kekerasan yang dialami korban.

RAPH tidak menyimpulkan keterlibatan pidana orang dalam video, namun mendesak identitas dan keterangannya ditelusuri.

“Jika sebuah rekaman sudah diserahkan dan di dalamnya ada pernyataan relevan, mengapa korban masih harus bertanya apakah petunjuk itu sudah didalami? Jangan sampai bukti hanya diterima, disimpan, tanpa tindak lanjut yang bisa dijelaskan. Kami minta penyidik tunjukkan bahwa setiap petunjuk relevan benar-benar diperiksa, bukan sekadar dicatat,” tegas Febri.

“Penyidikan tidak boleh menunggu tanpa arah jelas. Jika rekaman belum dianalisis, analisislah. Jika identitas belum diketahui, telusuri. Jika sudah ada langkah, jelaskan perkembangannya sesuai ketentuan hukum,” timpal Rio Santosa ButarButar, S.H.

PENGADUAN KE BARESKRIM SUDAH DIAJUKAN, PERKEMBANGAN MASIH DIPERTANYAKAN

Untuk mendorong evaluasi, Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H. telah mengajukan pengaduan melalui Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri dengan Nomor LK/342/VII/2026/BARESKRIM.

Hingga rilis ini disusun, RAPH mengaku belum melihat perkembangan signifikan pada perkara pokok.

“Pengaduan bukan formalitas. Pengaduan seharusnya jadi pintu untuk memeriksa apakah penanganan sudah semestinya. Jika tidak ada perubahan setelah pengaduan, wajar kami mempertanyakan sejauh mana evaluasi benar-benar dilakukan,” tegas Febri.

RAPH menekankan tidak meminta pimpinan kepolisian mengarahkan penetapan tersangka tanpa bukti cukup. Yang diminta adalah pengawasan efektif dan penjelasan tindak lanjut.

DUGAAN PUNGUTAN TERHADAP SOPIR JUGA WAJIB DITELUSURI

Selain itu, RAPH juga telah menyerahkan informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pengemudi angkutan barang di lokasi kejadian, termasuk karcis pungutan yang perlu ditelusuri legalitas dan peruntukannya.

“Jangan sampai persoalan yang berpotensi menjelaskan latar belakang kejadian justru tidak ditelusuri. Tugas kami membantu mengarahkan perhatian ke petunjuk yang ada, tugas penyidik menguji dan mendalaminya berdasarkan hukum,” ujar Rio.

ADA KORBAN YANG MENUNGGU KEADILAN

RAPH mengingatkan, di balik laporan ini ada pekerja yang mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Rihot Pardede diduga mengalami kekerasan saat sedang bekerja.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar berkas. Ada orang diduga jadi korban kekerasan dan keluarga yang menunggu penyelesaian hukum. Bayangkan jika sudah lapor, serahkan bukti, tempuh pengaduan, tapi masih tanpa kejelasan memadai. Sampai kapan harus menunggu?” ujar Febri.

DESAKAN KEPADA KAPOLSEK DAN KAPOLRES: LAKUKAN EVALUASI MENYELURUH

Atas kondisi tersebut, RAPH mendesak Kapolsek Medan Satria dan Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan Polres Metro Bekasi Kota dinilai krusial ketika perkembangan penyidikan dipertanyakan.

Evaluasi yang diminta RAPH meliputi:

  1. Evaluasi langkah penyidikan yang telah dilakukan dan kesesuaiannya dengan petunjuk yang diserahkan;
  2. Analisis dan pendalaman rekaman video, termasuk identifikasi orang-orang yang relevan;
  3. Pemeriksaan saksi-saksi dan pencocokan keterangan dengan bukti lain;
  4. Penelusuran dugaan pungutan di lokasi, termasuk legalitas karcis;
  5. Penjelasan perkembangan perkara dan kendala yang dapat disampaikan sesuai hukum;
  6. Langkah korektif apabila ditemukan kekurangan.

“Pertanyaan kami bukan lagi apakah laporan sudah diterima. Laporan sudah ada. Bukti sudah kami serahkan. Pengaduan sudah ditempuh. Pertanyaan yang harus dijawab sekarang: apa hasil konkretnya? Kami minta Kapolsek menjelaskan dan mengevaluasi. Kami minta Kapolres memastikan fungsi pengawasan berjalan,” tegas Rio.

PRAPERADILAN DISIAPKAN – DUGAAN PENUNDAAN TANPA ALASAN SAH AKAN DIUJI

Sebagai keseriusan, RAPH menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Langkah ini merujuk pada Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur kewenangan Pengadilan Negeri memeriksa persoalan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah melalui praperadilan.

“Praperadilan bukan ancaman dan bukan alat mendikte hasil penyidikan. Ini mekanisme hukum untuk menguji dugaan penundaan. Jika setelah telaah dokumen ada dasar yang cukup, kami akan ajukan agar persoalan ini diuji di pengadilan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Febri.

RAPH menegaskan kajian akan dilakukan cermat terhadap kronologi, bukti penyerahan, komunikasi dengan penyidik, hingga perkembangan pengaduan.

PENEGAKAN HUKUM HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN

RAPH akan terus mengawal perkara ini. Kritik yang disampaikan, menurut mereka, bukan untuk menghakimi, melainkan meminta pertanggungjawaban profesional.

“Jangan sampai penanganan perkara terlihat berjalan hanya karena administrasinya ada, sementara korban masih menunggu jawaban paling mendasar: apa yang sudah dilakukan untuk mengungkap kejadian yang menimpanya? Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika ada kendala, selesaikan. Jika ada penundaan tanpa alasan sah, harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tutup Tim Penasihat Hukum. (*)

Komentar