JurnalPatroliNews | Pontianak — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, penyidikan terhadap perkara yang diduga melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep.
Ia menjelaskan, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pertanggungjawaban pidana setiap korporasi tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Korporasi Berstatus Penanaman Modal Asing
Asep menyebut empat korporasi yang berstatus PMA berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT HKI — berstatus PMA Singapura.
- PT RKA — berstatus PMA Malaysia.
- PT API — berstatus PMA Korea Selatan.
- PT AI — berstatus PMA Singapura.
Sementara itu, 16 korporasi dalam negeri yang disebut dalam pemberitaan mengenai penetapan tersangka tersebut adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Pencantuman nama perusahaan tersebut merujuk pada informasi mengenai penetapan tersangka yang disampaikan dalam konferensi pers. Status hukum masing-masing korporasi harus dibaca sesuai perkembangan penyidikan dan proses peradilan, bukan sebagai putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim Catat Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar
Dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Polri mencatat luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare berdasarkan 104 laporan polisi.
Angka tersebut merupakan data perkara yang diduga melibatkan korporasi dan perlu dibedakan dari statistik penanganan karhutla yang melibatkan tersangka perorangan.
Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Jumlah tersangka perorangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut mencapai 245 orang.
Data itu menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla mencakup dua kelompok penanganan, yakni dugaan tindak pidana yang melibatkan individu dan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Meski demikian, angka luas lahan dalam masing-masing kelompok perkara tidak boleh langsung dijumlahkan untuk menyimpulkan total luas kebakaran nasional tanpa memastikan bahwa data tersebut tidak tumpang tindih dan menggunakan cakupan penghitungan yang sama.
Kalimantan Barat Catat Laporan Perorangan Terbanyak
Dalam perkara yang melibatkan tersangka perorangan, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan.
Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan, disusul Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tersebar di sejumlah wilayah dan memerlukan koordinasi antara Bareskrim Polri dengan jajaran kepolisian daerah.
Penanganan perkara juga membutuhkan pengumpulan bukti mengenai penyebab kebakaran, aktivitas di lokasi kejadian, kondisi lahan, serta kemungkinan hubungan antara kebakaran dan kegiatan operasional pihak-pihak yang diperiksa.
Penyidikan terhadap korporasi dapat mencakup penelusuran dokumen perusahaan, kondisi wilayah konsesi, kegiatan operasional, pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran, serta bukti lain yang relevan untuk mengungkap peristiwa.
Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin terhadap 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang dinilai berkaitan dengan risiko karhutla.
Indikator tersebut antara lain kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana untuk mencegah maupun menanggulangi kebakaran.
Rekomendasi pencabutan izin merupakan langkah administratif yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Angka 23 korporasi yang direkomendasikan untuk pencabutan izin juga perlu dibedakan dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua angka tersebut menunjukkan kategori penanganan yang berbeda dan tidak otomatis merujuk pada kumpulan perusahaan yang seluruhnya sama.
Pencabutan izin tidak semata-mata ditentukan oleh pengumuman rekomendasi. Keputusan akhirnya memerlukan proses administratif oleh otoritas yang berwenang berdasarkan dokumen, temuan, dan ketentuan yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlanjut
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan perkara karhutla masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi persyaratan hukum.
Dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan, penyidik perlu mengungkap hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak yang diperiksa dan terjadinya kebakaran, kerusakan lingkungan, maupun bahaya terhadap kesehatan manusia.
Pendekatan penyidikan juga perlu memastikan bahwa penetapan tanggung jawab dilakukan berdasarkan bukti, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen pendukung, bukan hanya berdasarkan keberadaan api di suatu wilayah konsesi.
Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Namun, efektivitas upaya tersebut juga memerlukan pengawasan lingkungan, kesiapsiagaan menghadapi musim kering, serta penerapan kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas lahan.
Dengan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri melanjutkan proses hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Komentar