Ijazah Gibran di PTUN, Pengacara Tunjukkan Dokumen Pendidikan SD hingga S1

JurnalPatroliNews | Jakarta — Ijazah Gibran di PTUN Jakarta menjadi sorotan setelah kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Dokumen tersebut ditunjukkan seusai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rullyandi menjelaskan, riwayat pendidikan Gibran telah dimasukkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim.

Menurut Rullyandi, dokumen tersebut juga telah diunggah ke sistem administrasi perkara elektronik atau e-Court dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam persidangan.

“Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming sudah kami lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rullyandi.

Ia menyebut penjelasan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara di PTUN Jakarta.

Dokumen Pendidikan dari SD hingga Sarjana

Dalam kesempatan tersebut, Rullyandi memperlihatkan beberapa dokumen yang disebut sebagai bagian dari riwayat pendidikan Gibran.

Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), ijazah sekolah menengah pertama (SMP), sertifikat pendidikan O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.

Rullyandi juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen pendidikan tingkat sarjana berupa gelar Bachelor dari University of Bradford, Inggris.

Menurut penjelasan kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut tercantum dalam berkas jawaban tertulis yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

Rullyandi menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem persidangan elektronik dan disampaikan kepada pihak penggugat.

“Di dalam jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis. Sudah kami upload di sistem e-Court dan kami sampaikan fisiknya juga kepada penggugat,” ujarnya.

Ia menilai penyampaian dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menjawab gugatan yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Kuasa Hukum Sebut Dokumen Sudah Diunggah ke e-Court

Rullyandi mengatakan, dokumen riwayat pendidikan tersebut telah dilampirkan sebelum agenda pembuktian. Ia menyatakan pihak penggugat dapat mengakses dokumen yang telah dimasukkan ke dalam berkas perkara.

“Rekan-rekan media, ini sudah kami insert semua ijazahnya dalam jawaban. Artinya, ini bisa diakses semua oleh penggugat sebelum sidang hari ini digelar,” kata Rullyandi.

Ia juga menyatakan tim kuasa hukum akan menghadirkan dokumen asli pada tahap persidangan yang sesuai dengan agenda pembuktian.

“Nanti akan kita hadirkan aslinya semua, karena dalam hukum acara semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Gibran mengenai dokumen yang telah mereka sampaikan dalam persidangan. Status dan penilaian terhadap setiap bukti tetap mengikuti proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

Selain itu, perlu dibedakan antara dokumen riwayat pendidikan dan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan yang menjadi pokok sengketa. Penunjukan dokumen pendidikan kepada wartawan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan hukum yang diajukan dalam gugatan.

Pokok Gugatan Berkaitan dengan Surat Penyetaraan Pendidikan

Perkara yang diajukan Mercy Sihombing berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Gugatan tersebut ditujukan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam perkara tersebut, persoalan yang dipertanyakan penggugat bukan semata-mata keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga dokumen dan dasar administratif yang berkaitan dengan penerbitan surat penyetaraan.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mempertanyakan relevansi sejumlah dokumen yang diperlihatkan dengan objek sengketa. Menurut Denny, pihaknya meminta dokumen tertentu yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

Dokumen yang disebut Denny antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran atau enrollment. Ia menyatakan pihak penggugat membutuhkan dokumen tersebut untuk menelaah dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara penjelasan kedua pihak. Kuasa hukum Gibran menyatakan dokumen riwayat pendidikan telah dimasukkan dalam jawaban tertulis, sedangkan pihak penggugat mempertanyakan pemenuhan permintaan atas dokumen tertentu yang dinilai relevan dengan objek gugatan.

Penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut dan relevansinya dengan sengketa administrasi merupakan bagian dari proses hukum yang harus mengacu pada berkas perkara serta keputusan majelis hakim.

Penggugat Dilaporkan Mengajukan Pencabutan Gugatan

Pada hari yang sama, sejumlah media melaporkan bahwa Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan di PTUN Jakarta.

Denny Indrayana menyatakan pencabutan itu berkaitan dengan penilaian pihak penggugat bahwa sejumlah dokumen yang mereka minta belum dihadirkan sesuai kebutuhan mereka dalam persidangan. Keterangan tersebut merupakan posisi pihak penggugat dan berbeda dengan penjelasan Rullyandi mengenai dokumen yang telah dilampirkan dalam jawaban tertulis.

Perbedaan keterangan tersebut perlu dipahami dalam konteks agenda dan bentuk penyerahan bukti yang dipersoalkan masing-masing pihak. Dokumen yang diperlihatkan kepada media, dokumen yang disampaikan secara elektronik, dan bukti yang diminta secara khusus oleh penggugat tidak selalu merupakan persoalan yang identik.

Karena itu, pengajuan pencabutan gugatan perlu dibedakan dari keputusan formal pengadilan mengenai pencabutan tersebut. Status akhir perkara perlu mengacu pada informasi resmi dari PTUN Jakarta.

Proses Peradilan Menjadi Rujukan Penilaian

Perkara ini kembali menempatkan dokumen riwayat pendidikan dan administrasi penyetaraan sebagai objek perhatian publik. Namun, penilaian hukum terhadap persoalan tersebut harus tetap didasarkan pada dokumen resmi, proses persidangan, dan ketentuan yang relevan.

Pernyataan kuasa hukum Gibran mengenai dokumen yang telah disampaikan merupakan bagian dari keterangan pihak tergugat intervensi. Sementara itu, pertanyaan yang disampaikan penggugat merupakan posisi pihak yang mengajukan gugatan.

Kedua keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar pemberitaan tidak menyimpulkan bahwa persoalan telah tuntas hanya berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, maupun menyatakan adanya pelanggaran tanpa keputusan yang mendukungnya.

Hingga perkembangan perkara pada Kamis (29/10/2026), perhatian publik tertuju pada isi dokumen yang diperlihatkan, relevansinya dengan surat penyetaraan pendidikan yang disengketakan, serta tindak lanjut proses pencabutan gugatan yang dilaporkan diajukan penggugat.

Komentar