DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Digital, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Capaian tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial atau financial technology (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sektor PMSE masih menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.

Sementara itu, sektor Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto menghasilkan penerimaan Rp2,18 triliun.

Data tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis digital telah menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara, seiring meningkatnya transaksi perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, dan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan ekonomi.

PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital

Dari keseluruhan penerimaan pajak digital sebesar Rp58,75 triliun, sektor PMSE memberikan kontribusi paling besar.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.

Penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi barang dan jasa melalui platform elektronik.

Sepanjang September 2026, DJP juga menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penunjukan pemungut baru, DJP melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui sistem elektronik terus diperbarui mengikuti perkembangan bisnis digital.

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Selain perdagangan elektronik, transaksi aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026.

Bimo Wijayanto merinci, penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Pengenaan pajak terhadap transaksi aset kripto menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan perpajakan terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang melalui teknologi digital.

Seiring meningkatnya pemanfaatan aset digital dalam kegiatan investasi dan perdagangan, sektor ini menjadi salah satu bidang yang terus mendapat perhatian dalam pengawasan perpajakan.

Fintech Sumbang Rp5,40 Triliun

Sektor teknologi finansial atau fintech juga memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak digital nasional.

Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp5,40 triliun.

Kontribusi itu berasal dari beberapa komponen perpajakan, yakni:

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar.
  • PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Besarnya kontribusi PPN dalam negeri menunjukkan peran transaksi layanan keuangan berbasis teknologi dalam menopang penerimaan perpajakan.

Perkembangan fintech yang semakin luas membuat pemerintah perlu memastikan kegiatan ekonomi digital berjalan sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pajak SIPP Hasilkan Rp5,96 Triliun

Kontribusi lainnya berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP.

DJP mencatat penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,96 triliun hingga September 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Pajak SIPP menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Melalui mekanisme perpajakan tersebut, aktivitas pengadaan pemerintah dapat memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat administrasi perpajakan.

DJP Perluas Basis Pemungutan dan Pengawasan

Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan transaksi digital dapat berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Selain mengoptimalkan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” tandasnya.

Ekonomi Digital Semakin Penting bagi Penerimaan Negara

Penerimaan pajak digital sebesar Rp58,75 triliun hingga September 2026 memperlihatkan besarnya potensi perpajakan dari aktivitas ekonomi berbasis teknologi.

Perdagangan elektronik, layanan fintech, transaksi aset kripto, hingga pengadaan pemerintah melalui sistem digital kini menjadi bagian dari sumber penerimaan yang terus dikembangkan.

Ke depan, penguatan pengawasan dan perluasan basis pemungutan diharapkan mampu menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

DJP juga dituntut terus menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan model bisnis digital agar potensi penerimaan dapat dikelola secara optimal.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembiayaan pembangunan nasional.

Komentar