JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membeberkan latar belakang penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren dan menemukan sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari temuan penyidik.
Roy menyampaikan bahwa petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur serta anak perempuan yang mengenakan cadar di lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa benda, di antaranya pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, dan sebuah kotak infak.
”Yang kami dapatkan, selain kami menemukan ada anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Polisi Geledah Rumah di Karanganyar
Pengembangan penyidikan tidak hanya dilakukan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di wilayah Karanganyar.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang, termasuk berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau, pisau kecil, pisau lipat, serta perlengkapan panahan.
Kapolda Jateng juga merinci temuan lain yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut.
”Ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian ada satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kemudian kapas, kemudian ada drone, CCTV, HT mini, teleskop, ponsel, kemudian satu solder, serta satu rol kabel listrik dan dus berwarna putih,” jelas Roy.
Temuan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Mantan Narapidana Terorisme Turut Ditangkap
Dalam perkembangan kasus perusakan Warung Mi Babi tersebut, Polda Jateng juga telah menangkap seorang pria berinisial ST yang disebut merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme.
Penangkapan ST dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara perusakan warung yang disebut dilakukan olehnya.
Keterangan Kapolda Jateng tersebut menjelaskan bahwa penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan kasus perusakan yang terjadi pada September 2026.
Meski demikian, keterkaitan setiap barang yang ditemukan dengan tindak pidana yang sedang disidik masih perlu dijelaskan melalui hasil pemeriksaan dan proses pembuktian lebih lanjut.
Polda Jateng diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, termasuk status hukum pihak-pihak yang diperiksa serta hasil pendalaman terhadap barang-barang yang ditemukan di kedua lokasi.















Komentar