Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Disorot Ombudsman, Polri Diminta Evaluasi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penggeledahan pesantren Sukoharjo yang melibatkan santriwati berusia anak mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Institusi tersebut mengingatkan Polri agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Peringatan itu disampaikan menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Kecamatan Grogol. Namun, pelaksanaannya menjadi perhatian publik karena berlangsung di lingkungan asrama putri yang dihuni santriwati, termasuk mereka yang masih berusia anak.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran tersebut. Meski demikian, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan kepatutan, etika, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Syafrida, kepolisian perlu mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan norma hukum, sekaligus mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan prinsip penghormatan terhadap HAM.

“Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” tegasnya.

Ombudsman Soroti Perlindungan Hak Anak

Syafrida menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut prosedur penegakan hukum, tetapi juga hak konstitusional para santriwati yang berada di lingkungan pesantren.

UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, serta perlindungan terhadap kehormatan dan martabat. Secara khusus, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” katanya.

Ombudsman juga menyoroti status para santriwati yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut Syafrida, status sebagai saksi tidak mengurangi hak mereka untuk memperoleh perlindungan, terlebih jika masih berusia anak.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kewajiban pendampingan terhadap anak saksi oleh orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, Syafrida menyebut ketentuan KUHAP yang baru juga memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dari intimidasi serta hak perempuan untuk memperoleh pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujarnya.

Polri Diminta Jaga Praduga Tak Bersalah

Ombudsman turut mengingatkan kepolisian agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pernyataan aparat kepada publik, menurut Syafrida, perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa suatu lembaga pendidikan maupun para penghuninya telah dinyatakan bersalah.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata Syafrida.

Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan. Evaluasi tersebut diminta mencakup dugaan penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak di lingkungan pesantren.

Ombudsman juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara terbuka. Publik dinilai perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta hubungan pesantren dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Barang Pribadi Santri Diminta Dikembalikan

Selain evaluasi prosedur, Ombudsman meminta kepolisian segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi milik santri.

Kepolisian juga diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik barang sesuai ketentuan KUHAP.

Syafrida, yang kerap disapa Ida, menegaskan bahwa pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak harus menjadi perhatian. Upaya tersebut perlu dilakukan bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.

Ombudsman turut mendorong adanya penegasan pedoman tindakan kepolisian di tempat yang menjadi lingkungan tinggal dan belajar anak, seperti asrama, pesantren, maupun panti.

Pedoman tersebut, menurutnya, perlu mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal pelaksanaan kegiatan serta pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian secara layak.

“Ombudsman turut mendorong penegasan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti. Pedoman tersebut perlu mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal serta pemberian kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak,” ucapnya.

Ombudsman Pantau Perkembangan Kasus

Ida memandang evaluasi tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik berbasis fakta perlu dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja institusi kepolisian.

“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tuturnya.

Ombudsman RI selanjutnya akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa tersebut.

Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, untuk menyampaikan laporan kepada kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman ombudsman.go.id.

Dengan demikian, Ombudsman menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan HAM. Evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan di Sukoharjo diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan hak anak dan kelompok rentan tetap terlindungi.

Komentar