JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri kembali mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, kali ini berupa 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyitaan yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) tersebut mencakup 86 bidang tanah kavling dan 17 unit rumah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp10,23 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan PT DSI, sekaligus memperluas penanganan perkara yang kini telah memasuki penyidikan klaster keempat dengan sasaran pertanggungjawaban korporasi.
Dari total 103 objek yang disita, sebanyak 86 bidang tanah kavling memiliki luas keseluruhan 7.343 meter persegi. Sementara itu, 17 unit rumah berdiri di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.
Seluruh objek tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan yang disebut sebagai milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026.
Penelusuran Aset Melibatkan Bareskrim dan OJK
Pengungkapan aset properti di Sukoharjo tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi awal mengenai keberadaan aset diperoleh dari data hasil penelusuran OJK. Selanjutnya, penyidik melakukan verifikasi dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan data kepemilikan objek tanah dan bangunan yang menjadi sasaran penyitaan.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap guna memastikan kesesuaian informasi administrasi pertanahan dengan objek yang ditemukan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan pihak BPN setempat.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penyitaan di Sukoharjo bukan merupakan langkah terakhir.
Ia menyatakan, perintah pimpinan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Menurutnya, proses penelusuran membutuhkan ketelitian, koordinasi, serta pencocokan data dari berbagai instansi agar aset yang terindikasi berkaitan dengan perkara dapat ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.
Arsal Sahban: Perburuan Aset Tidak Akan Berhenti
Arsal juga mengapresiasi dukungan OJK dalam membantu proses penelusuran aset PT DSI.
Menurutnya, pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat identifikasi objek yang diduga berkaitan dengan perkara.
Data yang diperoleh dari OJK tidak langsung dijadikan dasar penyitaan, melainkan terlebih dahulu diverifikasi oleh penyidik melalui BPN.
“Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya.
Arsal menegaskan, pendekatan penelusuran aset akan terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya berfokus pada satu lokasi, tetapi juga mendalami kemungkinan keberadaan aset lain yang memiliki hubungan dengan perkara PT DSI.
Dalam penanganan perkara ekonomi dan keuangan, penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap kepemilikan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Penelusuran Meluas ke Surakarta dan Solo Raya
Setelah penyitaan di Sukoharjo, tim penyidik mulai memperluas pendalaman informasi ke wilayah Surakarta dan kawasan Solo Raya.
Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja, SH, SIK, MH, saat ini tengah mendalami sejumlah informasi aset bersama BPN Surakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dan informasi yang berkembang dari proses penelusuran sebelumnya.
Arsal menyebut, pengungkapan satu aset dapat membuka peluang ditemukannya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penelusuran, termasuk terhadap aset yang diduga berada di luar lokasi penyitaan sebelumnya.
Nilai Aset yang Ditelusuri Bareskrim Tembus Rp500 Miliar
Dalam perkembangan penanganan perkara PT DSI, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara disebut telah melampaui Rp500 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan penghitungan restitusi terhadap 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.
Data tersebut menunjukkan besarnya nilai kerugian dan kebutuhan pemulihan yang dihadapi para korban.
Namun, pengamanan aset dan penghitungan restitusi merupakan dua proses yang berbeda. Aset yang disita masih harus melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan sebelum dapat ditentukan penggunaannya dalam proses pemulihan hak korban.
Karena itu, penelusuran dan penyitaan aset menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara yang melibatkan banyak korban dan nilai transaksi besar.
Perkara PT DSI Dibagi dalam Empat Klaster
Untuk memaksimalkan penanganan perkara, penyidik Bareskrim membagi penyidikan PT DSI ke dalam empat klaster.
Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.
Menurut keterangan dalam bahan perkara, berkas ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Depok.
Adapun klaster keempat secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi dan hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.
Pembagian klaster tersebut dilakukan untuk memisahkan penanganan berdasarkan pihak-pihak yang terlibat sekaligus memperluas pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dengan penyidikan terhadap korporasi, penelusuran tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga terhadap kemungkinan keterlibatan badan usaha dalam perkara tersebut.
Dana Rp11,49 Triliun Dihimpun dari 23.266 Lender
Besarnya perkara PT DSI juga terlihat dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025.
Berdasarkan data tersebut, PT DSI diketahui menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman atau lender sejak 2018.
Dari total dana yang dihimpun, sekitar Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan kepada para lender.
Lebih jauh, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran skala persoalan yang tengah ditangani aparat penegak hukum, terutama terkait penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.
Di sisi lain, LPSK telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban sebesar kurang lebih Rp1,07 triliun.
Jumlah tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan pemulihan hak para korban yang terdampak perkara PT DSI.
Bareskrim Terus Memburu Aset untuk Kepentingan Korban
Penyitaan 103 objek properti di Sukoharjo menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan perkara PT DSI.
Dengan nilai taksiran mencapai Rp10,23 miliar, penyitaan tersebut menambah daftar aset yang telah ditemukan melalui proses penelusuran lintas instansi.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus memperluas pencarian terhadap aset PT DSI maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan klaster keempat terhadap korporasi masih berlangsung.
Bagi ribuan korban, penelusuran aset menjadi salah satu tahapan yang diharapkan dapat mendukung proses pemulihan kerugian. Meski demikian, pengembalian dana tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan restitusi yang berlaku.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait temuan aset baru di wilayah Solo Raya dan kemungkinan perluasan penelusuran ke daerah lain.














Komentar