JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan MA soal Suket Gibran mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyatakan tidak dapat memberikan banyak komentar karena kewenangannya berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah selesai.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), KPU tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut tahapan Pemilu 2024 telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU tentunya dalam menyikapi Putusan tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu. UU Pemilu menyatakan secara eksplisit bahwa tahapan pemilu diakhiri sebagaimana Pasal 167 ayat (4) huruf k dalam UU Pemilu tersebut,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).
Selain itu, Idham menjelaskan bahwa KPU bukan merupakan pihak tergugat dalam perkara yang diputus MA tersebut. Gugatan yang diajukan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KPU Sebut Tidak Ada Aduan Saat Pencalonan
Idham menjelaskan, proses verifikasi administrasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan ketika tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden berlangsung pada Oktober hingga November 2023.
Menurutnya, selama tahapan tersebut berjalan, KPU tidak menerima pengaduan maupun tanggapan masyarakat terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
“Proses pencalonan dalam Pilpres 2024 di bulan Oktober dan November 2023 lalu telah berjalan lancar. Waktu tersebut tidak ada pengaduan atau tanggapan masyarakat terkait hal tersebut dan bahkan pada waktu itu belum ada Putusan dari lembaga peradilan apapun terkait hal tersebut,” jelas Idham.
Ia juga menyebut Gibran sebelumnya pernah mengikuti kontestasi politik pada Pilkada Serentak 2020 melalui Pemilihan Wali Kota Surakarta.
“Beliau pernah mendaftarkan diri di Pilkada Serentak tahun 2020 lalu di Pilwalkot Surakarta,” sambungnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan KPU mengenai situasi pada saat proses pencalonan berlangsung. Tidak adanya aduan pada periode tersebut merupakan keterangan dari KPU dan tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas substansi putusan pengadilan yang terbit kemudian.
KPU Mengacu pada Aturan Verifikasi Administrasi
Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa proses verifikasi administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan peraturan teknis yang berlaku saat itu.
Ketentuan tersebut mencakup Peraturan KPU serta Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Idham, seluruh tahapan pemeriksaan administrasi dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang menjadi dasar kerja penyelenggara pemilu.
KPU, lanjutnya, harus menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, lembaga tersebut menempatkan persoalan putusan MA dalam konteks kewenangan dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Evaluasi Pemilu Mendatang Menunggu Pembahasan RUU
Terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya, Idham menyebut saat ini Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah menyusun materi perubahan regulasi.
KPU menghormati proses pembahasan tersebut sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU dan kebijakan teknis untuk pemilu mendatang nantinya akan menyesuaikan kerangka hukum baru, yurisprudensi, serta praktik terbaik penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“PKPU serta kebijakan teknis nanti untuk Pemilu mendatang akan disusun dengan semangat kerangka hukum UU Pemilu yang baru dan yurisprudensi hukum serta praktik-praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan pemilu di pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Dengan demikian, KPU menempatkan evaluasi aturan teknis sebagai bagian dari proses pembaruan regulasi pemilu, yang akan mengikuti perkembangan pembahasan undang-undang.
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum dalam persoalan administrasi dokumen pendidikan yang digunakan pada proses pencalonan Pilpres 2024.
Perlu ditegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah. Putusan mengenai dokumen administrasi tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan hasil Pilpres 2024 atau secara otomatis mengakhiri jabatan Wakil Presiden.
Respons KPU dan putusan MA kini menjadi dua aspek yang perlu dipahami secara terpisah: penjelasan penyelenggara mengenai proses verifikasi pada masa pencalonan dan keputusan pengadilan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi objek sengketa.















Komentar