Penyadapan Diduga Sasar Presiden dan Tokoh Nasional, Ombudsman Desak Reformasi Polri

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia.

Persoalan tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri, khususnya dalam tata kelola kewenangan penyadapan dan sistem pengawasan internal.

Menurut Syafrida, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Pemerintah dan institusi terkait juga harus mengevaluasi sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” tegas Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Dalam perspektif Ombudsman, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan setiap kewenangannya berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Syafrida menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup diselesaikan melalui proses penegakan hukum semata. Persoalan tersebut juga perlu diuji dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen penting untuk memastikan seluruh kewenangan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ombudsman Dorong Pembenahan Sistem Penyadapan

Ombudsman RI memandang dugaan peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga sistem pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.

Menurut Syafrida, penggunaan kewenangan yang bersentuhan langsung dengan privasi dan hak masyarakat harus memiliki dasar hukum serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Selain pengawasan internal, ia juga mendorong penguatan pengawasan eksternal dan penerapan prinsip checks and balances agar berjalan efektif.

Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat, lanjutnya, tidak boleh sepenuhnya bergantung pada mekanisme internal institusi. Diperlukan sistem pengawasan independen, transparan, dan akuntabel untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan.

“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” tandas Syafrida.

Dorongan Ombudsman tersebut menempatkan reformasi kelembagaan sebagai agenda penting dalam menjaga profesionalitas kepolisian.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan institusi memastikan seluruh tindakan aparat berjalan sesuai hukum.

Dengan demikian, evaluasi tata kelola penyadapan, penguatan pengawasan independen, serta pertanggungjawaban penggunaan kewenangan menjadi langkah penting agar institusi kepolisian tetap menjalankan mandatnya secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Komentar