JurnalPatroliNews | Aceh – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya motif untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan tersebut membuka dimensi baru dalam pengusutan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Yusril menjelaskan, pengembangan penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik, tetapi juga menelusuri motif, tujuan, serta kemungkinan penggunaan hasil penyadapan tersebut.
“Kalau dikatakan (untuk) membunuh, ya tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim saat ini,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidikan, aparat telah menetapkan sejumlah tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan intersepsi elektronik.
Namun, setelah perkara dikembangkan, penyidik disebut menemukan indikasi yang mengarah pada kemungkinan adanya tujuan lebih jauh, yakni membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan.
Pasal Makar Mulai Didalami
Yusril mengungkapkan, perkembangan penyidikan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kemungkinan penerapan pasal makar masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final penyidik.
“Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar, karena ada pemerintahan itu dimaksudkan untuk melumpuhkan pemerintahan sehingga tidak berfungsi, tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada Presiden,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyidik masih harus mengungkap hubungan antara tindakan penyadapan, motif para pihak yang diduga terlibat, serta tujuan akhir dari aktivitas tersebut.
Dengan demikian, dugaan makar belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Tiga Perwira Tinggi Polri Telah Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026), ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik mendalami dugaan penyadapan ilegal, intersepsi elektronik, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang semula berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sistem komunikasi elektronik kini berkembang pada pendalaman kemungkinan motif yang menyentuh keberlangsungan pemerintahan.
Hingga saat ini, penyidik masih harus membuktikan secara hukum apakah dugaan penyadapan tersebut memiliki tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sebagaimana disampaikan Yusril.
Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara. Publik menunggu keterbukaan aparat dalam mengungkap motif, konstruksi perkara, serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.














Komentar