PDIP Soroti Dugaan Penyadapan Parpol, Ganjar: Kami Warga Sipil Harus Tahu Diri dan Siaga!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Ganjar mengatakan, selama ini pihaknya telah menganggap jalur komunikasi berpotensi tidak aman. Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan penyadapan terhadap perangkat komunikasi di lingkungan internal PDIP.

“Kami dari dulu selalu berpikir bahwa jalur komunikasi bisa tidak aman,” kata Ganjar saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ganjar, kader dan pengurus partai hanya dapat meningkatkan kewaspadaan karena masyarakat sipil tidak memiliki kewenangan maupun perangkat khusus untuk melakukan tindakan kontra penyadapan.

“Laporan resmi tidak ada. Kami warga sipil harus ‘tahu diri’ untuk siaga. Karena kami tidak dibekali kewenangan & peralatan untuk melakukan kontra sadap. Hanya berbekal info, olah data & analisis,” tuturnya.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh politik merupakan persoalan serius. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.

Ganjar mengingatkan bahwa penyadapan ilegal dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mengancam demokrasi. Ia mencontohkan skandal Watergate di Amerika Serikat pada 1972 yang berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon.

“Kita tentu ingat skandal Watergate di Amerika Serikat tahun 1972. Praktik penyadapan dan penyalahgunaan kekuasaan akhirnya menyeret Presiden Richard Nixon hingga mengundurkan diri. Pelajarannya jelas: penyadapan ilegal bukan kejahatan biasa. Ia bisa menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam demokrasi,” kata Ganjar.

Dugaan Penyadapan Menyasar Tokoh Politik

Pernyataan Ganjar disampaikan menyusul pengungkapan Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiga tersangka yang diumumkan pada 3 November 2026 adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Hingga pengumuman penetapan tersangka, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ganjar menilai dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan tinggi di institusi kepolisian perlu menjadi perhatian serius. Namun, ia menekankan bahwa seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang independen.

“Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik ini sangat serius. Apalagi jika benar melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bisa menjadi pengkhianatan terhadap amanat institusi yang seharusnya menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat,” ujarnya.

Singgung Pemikiran Jenderal Hoegeng

Dalam tanggapannya, Ganjar juga mengingatkan kembali pemikiran mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso mengenai karakter kepolisian yang berwatak sipil, menghormati hak asasi manusia, menjunjung supremasi hukum, serta mengabdi kepada masyarakat.

Menurutnya, institusi kepolisian harus menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan kepentingan negara, bukan untuk melayani kepentingan individu maupun kelompok politik tertentu.

“Saya teringat pemikiran Jenderal Hoegeng yang menghendaki polisi berwatak sipil, menjunjung tinggi hak asasi manusia, supremasi hukum, dan mengabdi kepada masyarakat. Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu. Kalau kewenangan negara digunakan untuk memata-matai warga secara ilegal, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tutur Ganjar.

Ia meminta masyarakat, pers, DPR, dan elemen masyarakat sipil ikut mengawasi proses hukum agar penanganan perkara berlangsung transparan dan independen.

“Maka kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, apalagi menguap karena kompromi elite. Masyarakat, pers, DPR, dan seluruh kekuatan masyarakat sipil harus mengawasi proses peradilannya secara ketat dan independen,” katanya.

Minta Aktor Intelektual dan Motif Diungkap

Lebih lanjut, Ganjar mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengusutan, menurutnya, tidak cukup hanya mengungkap pelaksana teknis, tetapi juga harus menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah dan pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan penyadapan.

Ia meminta penyidik menjelaskan motif, identitas pihak yang menjadi sasaran, informasi yang diperoleh, serta penggunaan hasil penyadapan tersebut.

“Harus dibongkar siapa yang memerintahkan, siapa aktor intelektualnya, apa motifnya, siapa saja yang disadap, informasi apa yang diperoleh, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan. Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” jelasnya.

Ganjar juga mengingatkan agar pengusutan perkara tidak berubah menjadi pertarungan antarkelompok kekuasaan yang justru mengaburkan fakta hukum.

“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi pertarungan antarkelompok kekuasaan, sementara kebenarannya dikubur. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” tegas Ganjar.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kekuatan negara semestinya tercermin dari kepatuhan seluruh pihak terhadap hukum, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dan kekuasaan.

“Negara yang kuat bukan negara yang mampu menyadap semua orang, melainkan negara yang mampu menjamin bahwa tidak seorang pun, termasuk penguasa, boleh bertindak di atas hukum,” kata dia.

Komentar