Amok Diduga Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp112 Juta!

JurnalPatroliNews | Ketapang – Amok ditangkap di Ketapang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial BH alias Amok (45) tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp112.320.000, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menyebut uang tunai yang disita diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.

Saat didatangi polisi, BH disebut sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan bersembunyi di bagian atas plafon rumah tetangganya sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.

Kapolres Sebut Pengungkapan Jadi Bahan Evaluasi

AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajaran Polres Ketapang. Menurutnya, sebagian barang diduga sabu telah lebih dahulu beredar di tengah masyarakat sebelum tersangka ditangkap.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita.

Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” kata Putra Pratama.

Kapolres menilai peredaran narkotika dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kejahatan lain. Ia juga mengingatkan dampaknya terhadap kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda di Kabupaten Ketapang.

Karena itu, ia meminta dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi menjadi pengguna narkoba supaya dapat memperoleh penanganan dan akses rehabilitasi sedini mungkin.

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” ujarnya.

Pemasok Berinisial YD Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH disebut positif mengandung metamfetamina berdasarkan tes urine. Ia juga mengakui barang bukti yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD. Polisi menyatakan YD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu untuk kepentingan pengembangan perkara.

Atas perkara tersebut, BH disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun untuk tindak pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sementara ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika memiliki ketentuan tersendiri.

Polres Ketapang masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu YD yang diduga menjadi pemasok barang terlarang kepada tersangka.

Komentar