JurnalPatroliNews | Pontianak – Aparat kepolisian kembali memukul jaringan peredaran narkoba lintas negara yang diduga beroperasi melalui jalur Malaysia-Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Bareskrim Polri, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai sekitar Rp7,56 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/VI/2026/Ditresnarkoba Polda Kalbar tertanggal 10 Juni 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh pasokan narkotika dari seorang warga negara Indonesia berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran dan diketahui menetap di Malaysia.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diperkuat dengan barang bukti menunjukkan bahwa narkotika tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A yang berdomisili di Malaysia,” demikian keterangan resmi yang dikutip, Minggu (28/6/2026).
Dikirim ke Pontianak Melalui Kurir
Penyidik mengungkapkan seluruh paket narkotika diterima tersangka di kediamannya di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak. Barang haram tersebut diduga diantar oleh tiga orang yang hingga kini identitasnya masih dalam penyelidikan menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 bungkus plastik hijau bertuliskan “GUANYINWANG” serta 5 plastik klip transparan yang seluruhnya berisi sabu dengan berat total sekitar 4,3 kilogram.
Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 18 ribu pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp3,85 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Ribuan Pil Ekstasi dan Cartridge Etomidate
Pengungkapan ini juga menghasilkan penyitaan 6.236 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 2.165 gram.
Menurut kepolisian, jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lebih dari 6.200 pengguna, dengan nilai ekonomis mencapai hampir Rp1,9 miliar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1.416 cartridge K-Pod yang diketahui mengandung zat etomidate, senyawa anestesi yang penyalahgunaannya belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,82 miliar.
Selain itu, turut diamankan heroin seberat 13,93 gram dengan nilai sekitar Rp69,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sebuah koper yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan narkotika.
Jaringan Terus Dikembangkan
Penyidik kini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial A yang disebut menjadi pemasok utama dari Malaysia.
Polisi meyakini pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang memiliki sistem distribusi terorganisir dan memanfaatkan jalur perbatasan Kalimantan Barat sebagai pintu masuk ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika internasional tersebut sekaligus mencegah masuknya narkoba melalui wilayah perbatasan Indonesia.















Komentar