JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali mengaku tidak mengingat secara terperinci proses perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, Abdul Gafur menggali sejumlah tahapan pendidikan Jokowi, mulai dari proses pendaftaran sebagai mahasiswa, pembayaran biaya kuliah, ujian masuk, peralihan program sarjana muda ke S1, hingga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Jokowi berulang kali mengingatkan bahwa peristiwa yang ditanyakan telah berlangsung sekitar 45 tahun lalu.
“Ini sudah peristiwa 45 tahun yang lalu,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Ditanya Proses Pendaftaran dan Pembayaran Kuliah
Awalnya, Abdul Gafur menanyakan dokumen yang dibawa Jokowi ketika pertama kali datang ke Gedung Pusat UGM. Jokowi menjawab bahwa dokumen tersebut merupakan formulir pendaftaran.
“Formulir pendaftaran,” jawabnya.
Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah Jokowi langsung membayar biaya kuliah pada hari yang sama. Jokowi menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah dirinya mengikuti ujian masuk bersama dan dinyatakan diterima sebagai mahasiswa.
Menurut Jokowi, pembayaran dilakukan melalui BNI 46 yang berada di sekitar bundaran Bulaksumur. Bukti pembayaran tersebut kemudian dilampirkan dalam proses registrasi ulang di kantor pusat UGM.
Ia juga menyebut sejumlah dokumen yang diserahkan untuk melengkapi proses daftar ulang, antara lain ijazah yang telah dilegalisasi beserta daftar nilainya, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan kesehatan.
“Kalau sudah diterima, Yang Mulia, kemudian kita datang, seingat saya kita datang ke kantor BNI 46 di bundaran Bulaksumur. Di situ membayar, kemudian dari blangko pembayaran itu kita lampirkan untuk registrasi ulang di kantor pusat dengan melampirkan ijazah yang telah dilegalisir beserta nilainya, kemudian surat kelakuan baik, kemudian surat kesehatan dan persyaratan kelengkapan lainnya,” jelas Jokowi.
Ketika Abdul Gafur menelusuri lokasi ujian masuk yang diikuti Jokowi, apakah berlangsung di kampus UGM atau tempat lain, Jokowi kembali mengingatkan rentang waktu yang telah berlalu.
“Ya tapi Pak Advokat, ini sudah peristiwa 45 tahun yang lalu,” ujarnya.
Jokowi Mengaku Lupa Detail SKS dan Nilai
Penasihat hukum Roy Suryo selanjutnya mendalami proses peralihan pendidikan Jokowi dari program sarjana muda ke jenjang S1.
Jokowi menjelaskan bahwa pada masa itu mahasiswa dapat menyelesaikan program sarjana muda setelah menempuh 120 satuan kredit semester (SKS). Ia menyebut mahasiswa dengan nilai di atas 2,01 dapat melanjutkan ke jenjang S1, sedangkan persyaratan nilai untuk menyelesaikan program S1 berada di atas 2,5.
“Program sarjana muda itu kan otomatis, Yang Mulia. Kalau sudah 120 SKS artinya kita sudah menempuh S1 bawah atau sarjana muda. Dan kalau nilainya di atas 2,01 itu langsung bisa terus ke S1. Dan S1 itu juga ada syaratnya, harus di atas 2,5,” terangnya.
Namun, saat ditanya pada semester berapa dirinya mencapai 120 SKS, Jokowi mengaku tidak mengingatnya.
“Itu sudah 45 tahun yang lalu sekali lagi,” tegasnya.
Abdul Gafur juga menanyakan keberadaan daftar nilai program sarjana muda yang menjadi bagian dari proses peralihan ke jenjang S1.
Awalnya, Jokowi menjawab bahwa seingatnya dokumen tersebut tidak ada. Setelah pertanyaan diperjelas, ia mengoreksi jawabannya dan menyatakan daftar nilai itu ada.
“Oh, kalau daftar nilai ada,” ujar Jokowi.
Ketika ditanya mengenai nilai yang diperolehnya, Jokowi menjawab singkat, “Lupa.”
KKN dan Skripsi Ikut Didalami
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Jokowi menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada awal 1985, kemungkinan sekitar Februari hingga April.
Ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi KKN dilakukan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) UGM. Menurut Jokowi, penyusunan skripsi dilakukan setelah dirinya menyelesaikan kegiatan KKN.
“Belum. Jadi skripsi saya ajukan setelah KKN selesai,” ujarnya.
Abdul Gafur juga menanyakan mata kuliah yang dianggap paling mudah atau menjadi favorit Jokowi selama menjalani perkuliahan.
Jokowi sempat menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan.
“Saya kira tidak relevan,” katanya.
Penasihat hukum kemudian menjelaskan bahwa pertanyaan itu dimaksudkan untuk mendalami proses akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Namun, Jokowi menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan yang diajukan terlalu terperinci.
“Saya keberatan Yang Mulia karena terlalu detail dan kaya ngetes mahasiswa baru aja,” tegasnya.
Rangkaian tanya jawab tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pertanyaan penasihat hukum berfokus pada sejumlah tahapan akademik yang dilalui Jokowi selama menjadi mahasiswa UGM, sementara jawaban yang disampaikan merupakan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.















Komentar