JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi hanya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di sela persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi.
Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, Jokowi tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Ia kemudian meninggalkan area persidangan untuk menuju ruang transit.
Kasus Dugaan Penyadapan Masih Berproses
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sejumlah tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pengungkapan awal pada 3 November 2026, polisi menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan sistem penyadapan. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum sehingga dugaan keterlibatan para tersangka harus tetap diuji melalui proses peradilan.
Nama Jokowi turut menjadi perhatian karena Listyo Sigit pernah dilantiknya sebagai Kapolri pada Januari 2021. Namun, fakta hubungan kelembagaan pada masa lalu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Jokowi dalam perkara yang sedang diselidiki.
Jokowi Kembali Bersaksi dalam Sidang Ijazah
Di sisi lain, kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Setelah memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan kembali memberikan kesaksian dalam perkara yang sama dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Respons singkat Jokowi mengenai kasus dugaan penyadapan itu menutup sesi tanya jawab dengan awak media. Ia memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan meminta publik menunggu perkembangan proses hukum.













Komentar