JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyitaan tersebut menambah perhatian terhadap pengusutan proyek digitalisasi SPBU yang memiliki nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bobby Rasyidin berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU.
“Dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait digitalisasi SPBU,” sambungnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci asal-usul uang yang disita, tujuan penyerahannya, maupun hubungan spesifik dana tersebut dengan konstruksi perkara. Alasan penyitaan dari Bobby juga belum dijelaskan secara terbuka.
Karena itu, penyitaan uang tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Bobby terlibat dalam tindak pidana korupsi. Statusnya dalam perkara ini sebagaimana disampaikan KPK adalah saksi.
Pernah Diperiksa Saat Menjabat di PT Len Industri
Nama Bobby Rasyidin bukan kali pertama muncul dalam penyidikan perkara digitalisasi SPBU.
Sebelum menjabat Direktur Utama PT KAI, Bobby pernah diperiksa penyidik KPK ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Len Industri. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Januari dan Mei 2025.
Selanjutnya, Bobby dilantik sebagai Direktur Utama PT KAI pada 12 Agustus 2025.
Rangkaian pemeriksaan sebelumnya dan penyitaan uang terbaru menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh KPK, terutama mengenai kapasitas Bobby dalam proyek digitalisasi SPBU yang sedang diusut.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
- Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
- Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses pengadaan, khususnya terkait pemilihan vendor pelaksana proyek.
Nilai maksimal proyek digitalisasi SPBU tersebut mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar Rp15,25 per liter.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp322,18 miliar.
Aliran Dana dan Proses Pengadaan Menjadi Fokus Pengusutan
Penyitaan Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin membuka perhatian terhadap pendalaman transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK masih perlu menjelaskan keterkaitan dana yang disita dengan proses pengadaan, termasuk apakah terdapat hubungan dengan pihak penyedia, mekanisme pembayaran, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proyek digitalisasi SPBU.
Pengusutan perkara ini juga penting untuk memastikan apakah dugaan pengaturan vendor hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai dasar penyitaan, asal-usul uang, serta hasil penelusuran aliran dana dalam proyek tersebut.
Besarnya nilai proyek dan dugaan kerugian negara membuat transparansi penyidikan menjadi penting. Penanganan perkara diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Bobby Rasyidin masih disebut KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.














Komentar