JurnalPatroliNews | Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah pengawasan terhadap penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang dialami Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi guna mengawal pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan Rindy.
Kesepakatan tersebut dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR. Pengawasan dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.
Langkah ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja, terutama terkait perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Menaker Tekankan Pemulihan Korban
Yassierli menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan kerja yang menimpa Rindy. Ia berharap korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan kesehatan secara optimal.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Menaker meminta pengawas ketenagakerjaan tidak hanya berkoordinasi secara administratif, tetapi juga mengikuti perkembangan pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Pengawalan tersebut diarahkan untuk memastikan hak-hak Rindy dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.
Status Pekerja dan Pemenuhan Hak Menjadi Perhatian
Dalam penanganan kecelakaan kerja, status hubungan kerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan pemerintah diharapkan dapat memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai kesepakatan dan tidak mengabaikan hak pekerja yang mengalami kecelakaan.
Kehadiran pengawas ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari fungsi negara dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk ketika pekerja berstatus harian.
Perusahaan Diingatkan Perkuat Penerapan K3
Selain mengawal penyelesaian kasus Rindy, Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten.
Menurutnya, pencegahan kecelakaan tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif atau formalitas pemenuhan aturan. K3 harus dibangun sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas perusahaan.
Penerapan standar keselamatan, pengawasan lingkungan kerja, serta perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting untuk menekan risiko kecelakaan.
Kasus yang dialami Rindy menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja harus berjalan sejak pencegahan, penanganan ketika kecelakaan terjadi, hingga pemenuhan hak dan pemulihan pekerja.
Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan diharapkan terus memastikan pelaksanaan kesepakatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, sehingga perlindungan pekerja tidak berhenti pada kesepakatan tertulis, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata.















Komentar