Berkat Supervisi KPK Semester I 2021, Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp22,7 Triliun Berhasil Diselamatkan

JurnalPatroliNewsJakarta – Supervisi yang dilakukan oleh KPK berupa kegiatan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi pada terbukti sangat efektif.

Buktinya, berkat hasil kegiatan supervisi KPK pada semester I tahun 2021 ini, lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021,” kata Alex saat memberikan keterangan pers capaian kinerja semester I tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/8).

Dari total Rp22,7 triliun itu, terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum
(Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun.

Dalam kegiatan supervisi ini, Alex menjelaskan, selain mempercepat penyelesaiaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, juga menciptakan sinergitas antar instansi terkait.

“KPK memastikan perkara-perkara yang disupervisi mendapat kepastian hukum dari penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum yang lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Alex.

Supervisi yang dilakukan oleh KPK ini, kata Alex meliputi perkara-perkara lama yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. KPK memberikan solusi apa kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut hingga memfasilitasi ahli. Karena pada umumnya, kata Alex lamanya kasus-kasus di daerah itu menyangkut penghitungan kerugian negara.

“KPK memfasilitasi, penyediaan ahli untuk menghitung fisik bangunan, untuk menuntaskan perkara korupsi di daerah,” pungkas Alex.

Komentar