Terciduk..! Tersandung Kasus Korupsi, Bos Real Estate PT Summarecon Agung Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Big Bos salah satu Perusahaan Properti terbesar tanah air, Oon Nusihono (ON), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, secara mengejutkan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ON diduga melakukan korupsi, terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, di Yogyakarta.

Hal ini diungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/22).

“Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk,” ungkapnya.

ON, ditetapkan sebagai tersangka, bersama, Haryadi Suyuti (HS), mantan Wali Kota Yogyakarta, beserta dua orang lainnya, yakni Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Alexander menerangkan, tersangka ON menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing, di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang tersebut, diterima oleh Triyanto Budi Yuwono (TBY), sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti.

Sementara itu, pihak Summarecon mengatakan, telah berkomitmen menghormati proses Hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses Hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, agar proses Hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Cut Meutia, General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung, Sabtu (4/6/22).

Akibat perbuatannya, bila terbukti bersalah, ON sebagai pemberi uang, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka HS, TBW, dan NWH, yang diduga sebagai penerima uang, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar