JurnalPatroliNews, Palembang – Pecandu Narkoba, Candra Oktaviansyah (26) diciduk polisi lantaran mencabuli bocah 10 tahun di tempat umum di Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi mengungkap motif pelaku.
“Iya, Polsek Talang Kelapa yang yang menangani dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2021).
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Haris Munandar Hasyim menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi pada Kamis (26/8) malam di sebuah tempat umum. Saat itu, korban hendak pergi ke warung untuk membeli sesuatu.
Di perjalanan, tiba-tiba korban dihentikan oleh pria bertato tersebut dan mencabuli korban di jalanan. Polisi menyebut korban saat itu sempat melawan pelaku.
“Korban ini awalnya mau ke warung, namun di perjalanan korban dicegat pelaku. Pelaku ini langsung melakukan perbuatan cabulnya di jalanan tesebut (tempat umum). Korban sempat melawan pelaku, tapi kalah tenaga” ujar Haris kepada detikcom.
Korban yang dicabuli bercerita kepada keluarganya. Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Kelapa.
“Dari laporan itu, anggota kita Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Panji Nugroho kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku ini merupakan seorang pecandu narkoba juga mantan anak punk,” ujar Haris.
Haris menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kenten Laut, kemarin. Saat ditangkap, kata Haris, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Dari sejumlah barang bukti pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui nekat mencabuli korban karena tak mampu menahan nafsu bejat melihat kecantikan korban yang masih polos,” ujar Haris.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. Pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kini ditahan, dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucap Haris.
(dtk)
Komentar