3 Otak Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Ditangkap

JurnalPatroliNews Jakarta – Polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), di mana 3 di antaranya diduga sebagai aktor intelektual. Ketiga aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.

“3 aktor intelektual (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Charles menjelaskan 18 tersangka lainnya merupakan pelaku perusakan. Belasan orang tersebut dijerat pasal berbeda dengan 3 aktor intelektual yang berhasil dibekuk.

“Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP,” ucap Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto secara terpisah melalui keterangan tertulisnya.

Sementara tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur perihal kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.

Remigius menekankan aparat kepolisian tidak akan kalah oleh anarkisme. Polisi telah bergerak cepat dengan melakukan penangkapan usai peristiwa perusakan terjadi.

“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme. Telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” tutur Remigius.

Sebelumnya, polisi sudah menegaskan akan memburu aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti terkait perusakan tersebut.

“Tim Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (6/9).

(dtk)

Komentar