JurnalPatroliNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado mengamankan dua orang tersangka yang diketahui sebagai pemilik dan pemesan tembakau gorila.
Kepala BNN Kota Manado, Reino F. Bangkang mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Sindulang, Kota Manado terhadap pelaku ZK.
“Dari keterangan ZK, tembakau gorila ini dipesan oleh FS. Kami kemudian memperoleh informasi bahwa FS sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Manado atas kasus curanmor,” terang Reino didampingi Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Joubert Lasut.
Reino menuturkan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.
Adapun berat bersih tembakau gorila tersebut sekitar 4,7 gram.
Reino menambahkan, penangkapan satu paket narkotika golongan 1 itu berkat kerjasama BNNP Sulut, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Sementara Kepala BNNP Jefri Lasut mengatakan pemesanan tembakau gorila dilakukan lewat media sosial.
“Untuk kasus ini lewat instagram. Jadi mereka punya kode-kode khusus,” terangnya.
Ia menambahkan, peredaran narkotika di Sulut cukup tinggi meski disaat pandemi Covid-19.
“Untuk tembakau gorila misalnya cukup banyak dan sangat mengkhawatirkan,” tandasnya.
Komentar