JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020, terdapat total 1.094 BUMD.
“Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN,” ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (7/11).
Dari 202 BUMD tersebut kata Ipi, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelolaan LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya, bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Sesuai dengan penjelasan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apalagi kata Ipi, berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
Komentar