6 Remaja Jadi Tersangka Tawuran di Subang, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

JurnalPatroliNews – Subang – Kepolisian Resor Subang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang menelan korban jiwa pada Sabtu, 13 September 2025. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, salah satu tersangka berinisial T (18) terbukti menjadi pelaku utama yang membacok korban hingga meninggal. Sementara lima lainnya yang masih remaja berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, berasal dari wilayah Indramayu serta Compreng. “Tiga di antara mereka sebelumnya juga terlibat dalam aksi demo,” ungkap Dony, Rabu (17/9).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita dua senjata tajam jenis corbek. Senjata inilah yang digunakan para pelaku untuk menyerang korban hingga menyebabkan satu tewas dan satu mengalami luka serius.

Korban yang meninggal diketahui berinisial RS (17), menderita luka parah di bagian kepala. Sementara WP (14) mengalami luka robek di leher dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Patrol.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Menurut Dony, tawuran bermula dari aksi saling tantang di media sosial Instagram. Kedua kelompok kemudian bertemu di lokasi dan saling kejar menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh menabrak pembatas jalan, lalu langsung diserang dengan corbek sepanjang 1,5 meter.

“Motifnya sekadar mencari lawan dan membuat konten tawuran, tanpa alasan jelas,” kata Dony.

Atas kasus ini, T dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 170 KUHP. Sementara lima anak lainnya akan diproses berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.

“Jenis sanksinya menyesuaikan usia pelaku dan tingkat kesalahannya, dengan prinsip utama pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Kapolres.