HeadlineHukumKorupsi

Ada Dua Opsi, Polisi Segera Periksa Nurhadi Terkait Kasus Pemukulan ke Petugas Rutan KPK

Avatar
×

Ada Dua Opsi, Polisi Segera Periksa Nurhadi Terkait Kasus Pemukulan ke Petugas Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di KPK./Net

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, dilaporkan ke polisi terkait pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Polisi rencananya akan turut memeriksa Nurhadi.

“Kalau nanti memang kita memeriksa terlapor ada dua opsi, bisa kita yang ke sana penyidik meriksa di sana atau terlapor datang ke sini didampingi KPK. Tapi kemungkinan opsi pertama yang kita ambil, kita yang ke sana periksa di sana,” kata Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dihubungi, Minggu (31/1).

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Polisi masih memeriksa saksi dan menunggu hasil visum korban. Hal itu dilakukan guna mempertimbangkan untuk menaikkan kasus ke taraf penyidikan.

Yogen mengatakan rencananya bakal memeriksa Nurhadi di Rutan KPK. Pemeriksaan itu, sebutnya, rencananya juga akan dilakukan minggu depan.

“Kita belum tahu, kita belum pastikan karena dari penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi, kita naikkan penyidikan baru kita jadwalkan pemeriksaan,” ujar Yogen.

“Yang pasti dalam minggu depan, kita percepat,” imbuhnya.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi korban pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi. Korban pun melaporkannya ke polisi.

“Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.

“Tindakan kekerasan apa pun bentuknya, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” ucap Ali.

“Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.

(*/lk)