Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Jiwa Konvensional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Salah satu produk asuransi yang disediakan oleh sebagian perusahaan asuransi adalah asuransi jiwa syariah. Asuransi ini sangat cocok untuk Anda yang ingin mendapatkan manfaat dan perlindungan, tapi tetap berpedoman pada syariat Islam.

Asuransi jiwa syariah berasal dari dua istilah yang digabungkan menjadi satu yaitu asuransi jiwa dan asuransi syariah. Asuransi jiwa merupakan asuransi yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian yang membuat tidak bisa beraktivitas lancar untuk mencari uang.

Sedangkan asuransi syariah merupakan asuransi yang dijalankan berdasakan prinsip-prinsip syariah dengan mengutamakan sistem tolong menolong.

Selain mengetahui apa yang dimaksud asuransi jiwa syariah dan pilihan polis terbaiknya, simak informasi selengkapnya tentang asuransi Cigna Eazihealth dan  review asuransi Takaful Keluarga di Lifepal.co.id!

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah adalah asuransi jiwa yang dikelola berdasarkan syariat islam. Atau lebih tepatnya asuransi yang memberikan solusi finansial berupa uang santunan kepada kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian namun berprinsip pada syariat Islam.

Perusahaan asuransi yang menyediakan produk syariah haruslah mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dan arus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asuransi ini bisa menjawab kekhawatiran nasabah yang takut akan risiko riba. Dijamin, asuransi syariah tidak ada unsur-unsur ribanya.

Apa Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional?

Kedua asuransi ini secara sekilas memang mirip sehingga banyak orang yang salah dalam membedakannya. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari beberapa hal seperti pengelolaan risiko, pengelolaan dana, sistem perjanjian, pengawasan, dan lain sebagainya.

Berikut ini perbedaan selengkapnya antara asuransi jiwa syariah dan juga asuransi jiwa konvensional:

Berdasarkan Pengelolaan Risiko

Berdasarkan prinsip pengelolaan risikonya, asuransi jiwa berbasis syariah menggunakan prinsip saling tolong menolong, saling menjamin, dan saling kerja sama melalui kontribusi dana hibah (premi). Antara perusahaan dan peserta asuransi saling berbagi risiko.

Sementara itu, untuk asuransi jiwa konvensional menggunakan sistem transfer of risk. Yang artinya adalah risiko yang dialami tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.

Berdasarkan Pengelolaan Dana

Dana asuransi syariah dikelola secara transparan dan digunakan demi kebaikan tertanggung atau pemegang polis. Pengelolaannya harus secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sementara itu untuk asuransi konvensional, pengelolaan dana lebih bersifat tertutup dan jumlah premi dan biaya lain ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.

Keuntungan tidak dinikmati bersama, tetapi hanya perusahaan asuransi saja yang mendapatkan keuntungannya.

Berdasarkan Sistem Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan sistem perjanjian berupa akad, sedangakan sistem perjanjian pada asuransi jiwa konvensional menggunakan polis dalam bentuk dokumen tertulis seperti halnya perjanjian jual beli.

Kepemilikan Dana

Pada asuransi jiwa syariah, dana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya mengelolanya saja.

Sedangkan pada asuransi jiwa konvensional, dana dari premi yang dibayar nasabah atau tertanggung dimiliki seluruhnya oleh perusahaan asuransi. Jadi, seluruh uang dikelola oleh perusahaan dan perusahaan jugalah yang membagikan preminya.

Berdasarkan Pembagian Keuntungan

Untuk asuransi syariah, keuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi. Sedangkan untuk asuransi non syariah, seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi dan peserta hanya mendapatkan premi yang memang harus mereka dapatkan.

Berdasarkan Pengawasan

Siapapun perusahaannya kalau menyediakan produk asuransi syariah termasuk itu asuransi jiwa syariah wajib mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini dibawah naungan Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia.

Sedangkan perusahaan asuransi yang tidak menyediakan produk asuransi syariah tidak perlu dapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.

Namun kedua jenis perusahaan ini sama-sama harus mendapatkan pengawasan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Instrumen Investasi

Tidak ada instrumen investasi pada asuransi jiwa syariah karena dianggap bertentangan dengan syarat Islam. Sedangkan pada asuransi jiwa non syariah, pasti ada instrumen investasi dalam bentuk keuntungan yang sebesar-besarnya.

Maka dari itu jangan sampai salah membedakannya. Dan di Indonesia sendiri ada banyak sekali penyedia asuransi jiwa syariah, seperti asuransi Cigna Eazihealth dan asuransi Takaful Keluarga.

Komentar