Bareskrim: Habib Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan Megamendung

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) Iya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, hingga bukti petunjuk.

“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) Keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk,” tuturnya.

Andi menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun pemeriksaan kata Andi belum dijadwalkan.

“(Habib Rizieq) Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.

“Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh, nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung. Jadi satu nanti kasusnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).

Andi menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.

“Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda,” tuturnya.

Andi menyampaikan Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan dari kasus kerumunan yang sedang berproses, bukan melakukan penyidikan dari awal.

“Iya, betul (melanjutkan penyidikan) bukan dari nol lagi,” imbuhnya.

(dtk)

Komentar