Beathor Suryadi: Polisi Harus Teliti, Kasus Edy Mulyadi Berbeda Dengan Arteria Dahlan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP, Beathor Suryadi mengingatkan polisi agar berhati – hati dalam menangani laporan kasus Arteria Dahlan (AD). Ditegaskannya, polisi agar tidak teledor dalam menangani kasus AD, lantaran AD masih menjabat sebagai anggota DPR RI yang masih aktif menjalankan tugas konstitusi.

Menurut Beathor, seyogyanya polisi bisa bertindak setelah ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu. Karena anggota DPR itu ada hak dan imunitasnya saat menjalankan tugas. Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 20A Ayat 3l UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan pendapat.

“Hak – hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009. Jadi tidak bisa sembarangan memeriksa seorang DPR RI yang sedang menjalankan tugas konstitusinya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kasus yang menimpa Arteria Dahlan ini merupakan kesalah pahaman saat dirinya sedang menjalankan dan melaksanakan tugas Konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat antara Mitra Komisi 3 dengan pihak Kejaksaan Agung RI. Jadi menurutnya jika di ruang RDP tidak semata – mata kena delik.

Beathor menjelaskan, ada perbedaan antara Kasus Mulyadi dengan AD. Dijelakannya, jika kasus yang menimpa AD terjadi saat dia melakukan tugas kostitusi. Sementara Edy Mulyadi bukan anggota dewan yang dapat imunitas sesuai UU Pasal 78 no 27 tahun 2009.

“Dangan berbeda. Kalo Arteria, dia adalah Anggota DPR yang mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan. Jadi, polisi harus menunggu putusan dari MKD dulu. Setelah diperiksa MKD dan terbukti kena delik pidana baru MKD menyerahkan kasus pidananya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Komentar