Mahfud MD: Pemerintah Inginkan Peninjauan Kembali Rencana Revisi UU MK oleh DPR RI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengonfirmasi bahwa pemerintah belum memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah belum menyetujui RUU itu, itu benar,” ungkap Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12/23).

Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirim surat ke DPR RI untuk meminta agar RUU MK tidak disahkan.

“Hari ini, saya berkoordinasi dengan Menkumham, dan kami telah mengirimkan surat ke DPR yang sudah diterima, meminta agar RUU tersebut tidak disahkan dalam sidang, dengan harapan agar usulan pemerintah dapat dipertimbangkan,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa alasan pemerintah belum menyetujui RUU tersebut adalah karena secara teknis prosedural, belum ada keputusan dari rapat tingkat satu yang menyatakan bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU bersama seluruh fraksi di DPR RI.

Dengan demikian, pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan transisi yang berkaitan dengan masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. Mahfud menyatakan bahwa pemerintah keberatan dengan peraturan transisi yang diajukan dalam revisi UU MK tersebut.

“Pada saat itu, pemerintah belum menandatangani karena kami masih memiliki keberatan terhadap peraturan transisi. Masa jabatan hakim MK selama 10 tahun dan usia pensiun maksimal 70 tahun, merupakan bagian dari aturan transisinya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pemerintah berkeinginan agar masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dikembalikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.

Mahfud juga menyoroti tentang tata hukum transisional sebagai dasar aturan peralihan, yang seharusnya memberikan manfaat atau setidaknya tidak merugikan subjek yang bersangkutan.

“Jika kita mengikuti usulan yang diajukan oleh DPR, itu akan merugikan hakim yang saat ini menjabat, sehingga pada saat itu kami tidak menyetujui,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa ia telah memberi laporan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai sikap pemerintah terhadap revisi UU MK.

“Saya sudah melapor kepada Presiden, masalah perubahan undang-undang MK lainnya sudah diselesaikan, tetapi aturan transisi tentang usia belum jelas, dan kami akan memastikan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada,” tutupnya.

Komentar