Bersama Disperindag, Satpol PP Tangsel Gelar Operasi Penegakan Perda. H Oki: 20 PKL Dikenai Sangsi Kurungan Atau Denda!

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diwilayah pasar Ciputat.

Sangsi tersebut, diberikan kepada para PKL, setelah beberapa hari dilakukan Operasi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor no 8 tahun 2014, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima.

H Oki Rudianto, Kasat Pol PP, mengatakan, operasi penegakan Perda ini, sudah dilakukan sejak 13 – 22 Februari 2023.

“Penertiban dilaksanakan sejak tanggal 13 Februari Hingga 22 Februari,” ujar Oki.

Oki menambahkan, Disperindag telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur para PKL tersebut, mulai dari sosialisasi tempat berdagang, hingga akan diberikan sangsi jika masih berjualan dipinggir jalan raya disekitar pasar Ciputat.

“Diberikan sanksi tindak Pidana ringan, bagi para PKL yang masih membandel berjualan diluar lokasi yang sudah disosialisasikan Disperindag, untuk berdagang didalam pasar,” tambahnya.

Oki membeberkan, sangsi Pidana ringan tersebut, berupa kurungan badan 2 hari atau denda, dan sudah diberikan kepada 20 PKL. Namun, lanjut Oki, jika mereka mengulangi pelanggaran yang sama, sangsinya akan lebih berat.

Komentar