Satpol PP Tangsel Gelar Operasi Penegakan Perda, Ratusan Miras Disita. Oki: Kita Tertibkan Sebelum Bulan Puasa!

JurnalPatroliNews – Tangsel, – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda), di tempat-tempat hiburan malam, jelang bulan Ramadhan, Kamis (9/3/23).

Oki Rudianto, Kepala Satpol PP Tangsel, mengatakan, operasi yang dilakukan kali ini, menyasar tempat hiburan malam, sebelum datangnya bulan Puasa.

“Operasi penegakan Perda ini, dilakukan dibeberapa tempat hiburan yang kami datangi, untuk pemeriksaan,” katanya.

Oki mengungkapkan, tempat hiburan malam tersebut, kerap menjual minuman beralkohol, sebab itu, Satpol PP Bersama Dinas Pariwisata (Dinpar) Tangsel, menertibkan hal yang bertentangan dengan Perda.

“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik,” ungkapnya.

“Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Bar dan karaoke Famous, B.O.A, dan beberapa tempat hiburan lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangsel.

“Setidaknya, ada ratusan minuman beralkohol kami amankan, selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” bebernya.

Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” tandasnya.

“Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur. tindak lanjut dari operasi penegakkan perda ini, akan kami sampaikan ke dinas terkait,” pungkas Oki.

Komentar