Tindak Tegas! Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP?.Pihak Satpol PP Tangsel menyebut pengelola Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin.

“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Taufik mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu kemarin (21/12). Penyegelan dilakukan usai pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.

“Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja,” sebut Taufik.

Taufik mengatakan Mie Gacoan tersebut telah berdiri sejak 2 bulan lalu. Namun hingga kini, pemiliknya belum bisa menunjukkan izin.

“Udah 2 bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching,” kata dia.

Taufik mengatakan penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

“Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya,” ujarnya.

Komentar