“sebanyak 20 orang telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis 23 Pebruari 2023, dan telah dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda 100.000 hingga 150.0000. Apabila masih mengulanginya, akan diberi denda yang lebih tinggi.
Diketahui, Disperindag Kota Tangsel, telah melakukan Sosialisasi kepada para PKL yang kedapatan menggelar dagangannya dipinggir Jalan, diantaranya sekitar Jalan Aria Putra, gang Bancet, gang Manunggal, sampai eks terminal Policarbonat.
Disperindag pun telah memberikan surat teguran 1 hingga 3, kepada 269 pedagang yang tidak mengindahkan Sosialisasi maupun larangan berjualan dipinggir jalan. Padahal, para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat dipasar Ciputat.
Komentar