BNN Jambi Musnahkan Sabu-Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah dari 18 Tersangka

JurnalPatroliNews – Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan sebanyak 8,6 kg sabu dan 3.382 butir pil ekstasi. Narkoba senilai puluhan miliar rupiah itu didapat dari hasil tangkapan 18 orang tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 18 tersangka. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan baik dari BNNP Jambi dan Tim BNNK Jambi,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Kedelapan belas tersangka tersebut ditangkap selama bulan Agustus 2020. Para tersangka itu terdiri dari pengedar maupun bandar narkotika.

Dia mengatakan jenis sabu yang dimusnahkan kali ini diketahui merupakan sabu jenis terbaik. Sabu itu juga merupakan golongan 1 yang didapat petugas dari seorang bandar narkoba di kawasan Bertam Muaro Jambi.

“Sabu jenis terbaik ini berwarna pink. Sabu ini merupakan golongan 1 yang terbaik di jenisnya, sabu ini berasal dari Riau dan akan dikirim ke Palembang namun kita berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Bertam Muaro Jambi,” ujar Aryo.

Saat ini, dari beberapa tersangka yang ditangkap petugas masih ada melakukan pengembangan. Hal itu dilakukan guna memberantas peredaran narkoba di Jambi.

Atas perbuatan itu, sebanyak 18 tersangka kini harus mendekam di penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(dtk)

Komentar