BPIP: Pancasila Harus Menjadi Ruh Kebijakan Publik

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo (Romo Benny) menyatakan bahwa Pancasila sudah final. Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar hidup dimasyarakat.

“Pancasila sudah final dan bagaimana pancasila menjadi dasar hidup bersama untuk mewujudkan kesejahteran,” kata Romo Benny Kepada Awak Media, Selasa (30/6/20).

Meski begitu, Romo Benny menekankan bahwa Pancasila harus ada dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan aspek ini sangat amat penting dalam lingkungan masyarakat.

“Pancasila harus menjadi kebijakan publik dan aplikasi dari kehidupan bersama,” ucap dia.

Ia menuturkan BPIP selalu berupaya dalam pembinaan Ideologi Pancasila terutama dalam merangkul banyak kalangan.

“Dengan merangkul semua kalangan agar efektif merangkul seperti influencer, para artis , seniman, budayawan, hingga public figur,” tambah benny.

Dalam implementasinya, ia menyebut BPIP berupaya menumbuhkan Pancasila di masyarakat luas.

“Bekerja sama ikon pancasila dalam mengarus utama dalam prestasi dan menciptakan optimis nilai agama mampu memberikan roh prestasi,” ujarnya.

Baginya, sosialisasi sangat utama kepada masyarakat. Hal itu, lanjut dia, agar masyarakat benar- benar memahami makna dari Pancasila.

“Sekarang bagaimana BPIP dalam sosialiasai merangkul para aktivis dunia maya dan jaringan karena kekuatan teknologi komunikasi sangat penting,” ucap dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan karena merupakan warisan para pendiri Bangsa, yang merupakan perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis.

“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri Bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis, ” kata Adji kepada wartawan, Senin (29/6/20).

Menurut Mantan Ketua Program S3 Universitas Diponogoro itu, Pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kemudian, lanjut dia, 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, dan kiranya sudah selesai.

“Sebagai Dasar Negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD NRI 1945, ” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, disebutkan juga, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 (dua).

“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, ” pungkasnya.

Komentar