BPIP: Perlunya Komitmen Bersama Dalam Upaya Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Sesuai Dengan Nilai Nilai Pancasila

JurnalPatroliNews – Kupang,- Dalam Upaya melindungi  Pekerja Migran Indonesia (PMI), tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan Orang yang masih merajalela, karena  itulah Hal ini menjadi fokus utama dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan Perpres No. 49 Tahun 2023.

Dalam upaya  tersebut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil langkah konkret dengan menyelenggarakan diskusi publik bertema “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia” untuk menguatkan koordinasi dan menegaskan tanggung jawab bersama 24 Kementerian/Lembaga Diskusi tersebut diselenggarakan di Kupang Nusa Tenggara Timur pada Selasa 21 November 2023, acara ini dilakukan untuk lebih menyebarkan kesadaran masyarakat bahwa penempatan Illegal dan Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan ancaman yang merugikan Masyarakat khususnya Kaum buruh Migran.

Diskusi yang dihadiri oleh para stakeholder yang terlibat dalam kegiatan pekerja migran ini dimulai dengan paparan dari Imam Keuskupan Agung Kupang, RD. Dr. Maxi Un Bria yang menyoroti peran organisasi keagamaan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Kebersamaan dalam mencegah perdagangan manusia hendaknya organisasi masyarakat dan keagamaan memberikan pemahaman tentang pekerja migran yang legal  dan senantiasa menanamkan kesadaran terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang dan penempatan Illegal pekerja migran menjadi fokus utama.

Organisasi kemasyarakatan dan keagaamaan juga dapat menunjukkan  komitmen untuk menjaga hak-hak para pekerja migran melalui upaya peningkatan kesadaran masyarakat dengan membuat  animasi, konten media sosial, dan aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terhadap para pekerja migran agar terhindar dari Tindak Pidana perdagangan orang dan penempatan Illegal

Komentar