Buntut Jamuan Kepada 2 Jenderal, Kajari Jaksel Dipanggil Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna buntut dari jamuan makan siang yang diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo. Anang dipanggil bersama Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah merespons dengan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Hari mengatakan dalam pengawasan, ada mekanisme yang harus dilakukan. Untuk itu, pihaknya kemudian menyerahkan hal ini ke inspektur di wilayah DKI Jakarta.

“Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI,” tutur Hari.

Adapun pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10). Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

“Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari,” terangnya.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo itu. Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.

Barita mengatakan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.

“Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (18/10).

(dtk)

Komentar